THIS IS THE SAMPLE OF e-book IN cd rom.RTHE COMPLETE cd WITH FULL ILLUSTRATIONS EXIST BUT ONLY FOR PREMIUM MEMEBER PLEASE SUBSCRIBE VIA COMMENT TO GE THE cd-rOM
PADANG WEST SUMATRA
MY LOVING BIRTHCITY
Part
Introduction
Minangkabau
Created by
Dr Iwan Suwandy,MHA
Private Limited Edition In CD_ROM
Copyright@DR Iwa Suwandy 2011
batang arau padang litho from the history of sumatra 1810
PREFACE
.As the opening of the writings that I collated as a sign of my love for the born land , his wife and entire family, hoping to be nostalgic for the old and add insight for future generations so that the root dtaang origins can be traced.
Writing with illustrations image collections, postal history and other dedicated to my son Albert and Anton Jimmi, and the grandson of Sesa, Celin and Antoni, and also all my extended family and wife.
These literary works are still many shortcomings so that corrections and additional information and advice legendary from all my friends so I would expect.
Thank you kep there are many people who have helped me to complete this paper
West Sumatra called Sphere minang or Land Minangkabau was the birthplace and the land where the author was raised until the age of 45 years (1945-1989).
Various ups and downs have been experienced on Earth Minang by name Hotel-ever besides the residence of the last author of the years 1950-1989, the author was born in Padang Small Road, behind the Land Market Kongsi from 1945 until 1950.
During their stay in Padang authors have kept memoriable objects or memorabilia collection which is a love filling to homeland and is able to evoke memories of the realm Minang Beautiful, peaceful and full of such intimacy.
Information from The book also discusses information collection dzari choice and displayed in such a way that can satisfy the longing Minang people In Overseas wherever it is located on a remote village in the eyes of beloved pages, such as the song always sung the nomads as follows:
Rumah gadang nan sambilan ruang,Pusako bundo sajak dulunyo. Bilo den kanang hatinya ta ibo ta ibo Ta bayang-bayang diruang mato..
In the Indonesian language as follows:
A Big House with nine-room, Heritage from nowadays .If I remember my heart recalls sad. Memory shadows (village) in the eyelid
Indonesia version:
Sumatera barat yang disebut Ranah minang atau Tanah minangkabau adalah tempat kelahiran dan tanah dimana penulis dibesarkan sampai berumur 45 tahun( 1945-1989). Berbagai suka duka telah dialami di Bumo Minang sesuai nama Hotel yang pernah ada disamping rumah kediaman penulis terakhir dari tahun 1950-1989,penulis dilahirkan di Jalan Kali Kecil Padang ,dibelakang Pasar Tanah Kongsi dari tahun 1945 sampai 1950.
Selama berada di Padang penulis telah menyimpan benda-benda koleksi kenagan atau memorabilia yang merupakan laupan rasa cinta terhapa tanah kelahiran dan mampu membangkitkan ingatan kepada ranah Minang yang Indah, damai dan penuh keakraban tersebut.
Informasi dari Buku juga membahas informasi dzari koleksi pilihan dan ditampilkan sedemikian rupa agar dapat memuaskan kerinduan urang Atau Orang Miang Di Rantau dimanapun dia berada terhadap kampong halaman tercinta yang jauh dimata, seperti lagu yang selalu dinyanyikan para perantau sebagai berikut:
Rumah Gadang Nan Sambilan Ruang, Pusako Bundo Sajak dulu dulunyo. Bilo den kanang hati den ta ibo .Tabayang bayang di ruang mato.
Dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:
Rumah Besar yang sembilan ruang,Pusaka Ibu sejak dulunya.Bila saya kenang hati saya sedih.terbayang-bayang (kampung) di pelupuk mata.
Sebagai pembukaan dari tulisan yang saya susun sebagai tanda cinta kepada tanah kelahi ran saya ,isteri dan seluruh keluarga, dengan harapan dapat dijadikan nostalgia bagi yang tua dan menambah wawasan bagi generasi yang akan datang sehingga akar asal usulnya dapat diketahui.Tulisan dengan ilustrasi koleksi gambar,postal history dan lainnya ini.
Pada kunjungan terakhir 5 Maret 2012 ke Sumatra Barat saya memperoleh tambahan informasi tentang mayor Tionghoa Li Say(Li Ma say) dan menemukan koin perak era The Holy Roman Empire dari German tahun 1541 dan beberapa temuan baru.
Karya tulisa ini masih banyak kekurangannya sehingga koreksi dan tambahan informasi serta saran dari seluruh teman-teman sangat saya harapkan.Terima kasih kep[ada berbagai pihak yang telah membantu saya untuk dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Jakarta April 2012
Dr iwan suwandy,MHA
lareh soegei poear
Karya tulis ini saya persembahkan kepada Isteri tercinta
Lily Widjaja,
Putra and Mantu
Albert Suwandy –Alice,
Anton jimmi suwandy-Grace look below
serta para cucu cesa,celin dan Antoni
Preface
I was borned in Padang city February,9th.1948 at the old wooden house which belonging to the sister of My grandfather IpoTjoa Bun Tak and Ntiokong Lie Seng Tok ( Sinyo),this house located behind the Chinese camp Market called Tanah Kongsi(Joint Land).
I had found the pictures of this house were taken by my father in 1948,three pictures black and white,my profile and with mother Anna Tjoa Giok Land with my brother Gho Bian Hoat(Dr Edhie Johan),Sister Elina(Gho soe Kim) and younger sister Gho soei Lian (Dr Erlita Lianny Djohan),
We lived there until 1950 and move to latest House at Gereja Street near Ambacang Market and now became Bundo Kandung Street,the old Dutch house which built into wooden house,and then we built three stair house,until sold to my nice Gho Bian An(Ir Andri Virgo) ,he built Fried Chieckinen and Ambacang Plaza ,later became Ambacang Hotel which broken during earfrthquake 2008,now re built again with new name Elena hotel in 2012.
Brug over de Padang rivier tussen Padang en Emmahaven, krib in aanleg
The famous old Padang City are Padang Beach, Muara Sungai Arau , Chinese Camp(Kampung Tionghoa),Pondok,Hilligoo –Pasar ambacang,complex Rooe catholic one church Theresia, two chapel Agnes ,basic School(Sekolah Rakyat-Dasar )Zuster Hollanse Indisce School then Theresia and Agnes, Frater fransiscus and andreas,Middle School MULO Frater ,later SMP Zuster Maria, Frater,and Hig School (SMA) Don Bosco
My teacher in memoriam Frater Servaas (A.J.M de beer) sugest to me to collect all kind of information because in 1959 the communication system via internet will growth after the Satelite have send to the outer space.
All the informations now I put in my web blog in 2009
Hhtp://www.Driwancybermuseum.wordpress.com
And after thatin 2011 I am starting made the special informations in CD_ROM,pravited limited editions special for my web blog premium member.
This Padang west Sumatra is one of the CD_ROM pravite edition.
I hope all my family and another friend from Padang west Sumatra will help me to add the informations about their family and relative informations which made this CD_ROM more complete for the next generations.
This CD-ROM became two part,the part one contain the general informations, and part two special for Chinese oversees or Tionghoa informations only.
Jakarta April 2012
Dr Iwan Suwandy,MHA
PART THREE
PADANG DAREK)BOVENLANDEN) HISTORY COLLECTIONS
Kajutanam
Fort Kajoetanam 1825
Padang Pandjang
Hotel merapi
Hotel Merapi te Padang-Pandjang” (Hotel Merapi di Padang Panjang) dibuat tahun 1899
The House Of Padang Pandjang dutch controleur
Earthquake 1929
The Tjan Tji seng house after rebuild with wooden,still exist until now
Anai valley train bridge
Merapi Padang Panjang
volcano Earthquake
june,28th. 1926
Brug op de weg naar Padang-Pandjang
1935
Padangpanjang road to fort de Kock(BukittinggI)
Batipuh merapi
In
Ini adalah foto sebuah rangkiang yang biasa digunakan untuk menyimpan pada padi sesudah panen. Semua padi sehabis dijemur disinar matahari disimpan dirangkiang ini.
Terus terang saya kurang yakin ini dinagari Batipuh bagian mana,apakah Batipuh Baruh atau Batipuh Ateh. Kalau kita lihat gambar beberapa orang dewasa ini dalam foto ini, kemungkin ini ada para Datuak. Para Datuak pada masa dahulu umumnya memiliki sawah yang banyak, sawah yang khusus diberikan oleh sukunya untuk digarap oleh Datuak untuk kehidupan dia dan keluarganya. Karena beras adalah komoditas yang sangat vital bagi masyarakat, maka harganya sangat tinggi pada waktu itu.
Pada masa itu petani yang mempunyai lahan adalah orang-orang kaya. Keadaan seperti masih berlaku sampai akhir tahun 80′an dimana dengan adanya beberapa petak sawah dapat menjamin kelansungan hidup. Tapi keadaan sekarang tentu berbeda, sawah tidak dapat lagi diandalkan sebagai mata pencaharian utama. Sehingga anak muda lebih suka melanjutkan pendidikannya menjadi serorang profesonal atau terjun menjadi enterpreunur/pedagang.
Gambar dibawah ini berada dinagari Batipuh Ateh, Kemungkinan gambar ini diambil di Simpang Ampek ( Simpang Empat). Kalau kita lihat beberapa Bundo Kanduang ini menderita penyakit gondok. Hal ini disebabkan kurangnya Iodiom yang berasal dari garam laut. Bisa jadi Ibu-Ibu tempo dulu ini jarang menggunakan garam dapur karena harganya yang mahal. Harga mahal bisa jadi disebabkan karena Batipuh sendiri berada pada daerah pegunungan (daerah darek) yang jauh laut. Distribusi yang jauh menyebabkan harga garam yang mahal sehingga digunakan hanya oleh sebagian kalangan saja. Beberapa Ibu-ibu ini mengangkut goni yang isinya rumput. Rumput ini digunakan untuk memberi makanan ternak (biasanya kerbau) yang digunakan untuk membajak sawah.
Beberapa anak-anak tempo dulu, kemungkinan mereka semuanya satu keluarga dan berasal dari keluarga kaya, bisa jadi anak-anak dari Datuk. Biasanya Datuk memiliki istri lebih dari satu, Datuk yang memiliki hanya satu istri mungkin Datuk yang miskin. Biasanya Datuk yang beristri satu ini memiliki harta kekayaan yang sedikit dan kurang berpengaruh dikaumnya.
Tempat dibawah ini saya juga kurang pasti dimana lokasinya, kemungkinan adalah di Balai Gadang. Karena dilokasi ini terdapat sebuah Balai (ruang pertemuan) yang didepannya terdapat sebuah lapangan.
Di Balai Gadang ini dahulunya pada masa kerajaan Pagaruyung berdiam Tuanku Nan Gadang yang dikenal sebagai Harimau Batipuh,yang mempunyai kedudukan sebagai panglima militer kerajaan Pagaruyung.
Daerah Batipuh ini beberapa kali menjadi tempat pertumpahan darah. Mulai dari perang Paderi dimana golongan Adat melawan golongan Agama. Pada waktu itu Batipuh menjadi basis golongan adat yang dipimpin oleh Datuk Pamuncak yang memberontak terhadap koleganya sendiri pasukan Belanda tahun 1841.
Kemudian pada zaman revolusi tahun 60′an wilayah ini terjadi pergesekan antara Masyumi dan Komunis yang menyebabkan terjadinya beberapa penculikan tokoh-tokoh Masyumi.
.
The road to fort de Kock Boekittinggi
Singkarak
1895
Train railways from sawahloento(ombilin) to Solok-Padang Panjang
Inauguration of railways
Railways station
Native Minang Padang Panjang
Singkarak Batang ombilin
Now
Singkarak
LAREH merupakan bentuk pemerintahan yang ada pada zaman Hindia Belanda setelah hilangnya pemerintahan Regent pada abad XIX di Minangkabau.
Lareh merupakan bentuk pemerintahan yang setara dengan Kecamatan pada saat ini, dan merupakan bentuk pemerintahan khusus buat Minangkabau setelah Sistim Monarchi Minangkabau di obrak abrik oleh Belanda.
Lareh di kepalai oleh seorang Tuanku Lareh yang ditunjuk dan diangkat oleh Belanda, di tunjuk dari seorang Penghulu kepala pada sebuah negeri yang bergelar Datuak. Tak ubahnya dengan nagari lain yang ada di Minangkabau, di Singkarak pun di tempatkan seorang Tuanku Lareh sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Lareh Singkarak sesuai dengan namanya wilayah ini berada di sekitaran danau Singkarak X koto Dibawah yang mana daerah ini ditunjuk untuk mengatur dan mengkoordinir beberapa Nagari di sekitarannya yang mana daerah tersebut diantaranya : Nagari Singkarak, Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Paninggahan, Nagari Saniang Baka, Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani. Lareh yang di angkat oleh Belanda tadi otomatis mendapatkan subsidi dari pemerintah sebagai imbalan atas jasanya.
Lareh Singkarak sudah ada empat kali Pengangkatan dan yang tersebut sebut namanya adalah Lareh yang Ke -4 yakni Tuanku Lareh Badoe Intan gelar Datuak mangkuto Sati di akhir tahun 1800 an sampai awal 1900 an. Tidak beberapa lama Tuanku Badoe Intan menjabat Tuanku Lareh, sistim Lareh ini pun dicabut dan di ganti dengan DEMANG (damang) dan Tuanku Badoe Intan naik pula menjadi Tuanku Damang atau lebih populernya Angku Damang I di Singkarak bahkan di Minangkabau yang mana kekusaannya lebih besar dari pada Lareh.
Salah Satu jasa yang ditinggalkan Tuanku Lareh/Angku Damang Badoe Intan buat negerinya adalah memprakarsai pelebaran dan pendalaman pintu air danau Singkarak di Batang Ombilin karena sebelum pintu air tersebut di perlebar Nagari singkarak sering kebanjiran saat meluapanya air danau.
Setelah Angku Damang I Badoe Intan ini maka beliau di gantikan oleh keponakannya Yang bernama Loedin Datuak Mangkuto Sati Angkoe Damang II tapi sayangnya tak banyak juga cerita tentang Angkoe Damang II Loedin Datuak Mangkuto Sati ini yang tertinggal hanya kematian beliau yang memilukan rakyat, beliau mati di Sengat listrik oleh Jepang sebagai hukuman atas ketidak kooperatif beliau pada pemerintahan pendudukan Jepang. Karena beliau berada pada dua masa pemerintahan penjajah yakni pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan masa pendududkan Jepang. Beliau dianggap pembelot oleh Jepang dan tidak mau di bawa kompromi yang nota bene benci pada Jepang.
Narasumber : Bp Ramli Suit Gindo Kayo (71)
The Minang adat meeting House at Singkarak in 1900
Remember the Poem
Singkarak Koto nan tinggi sumanik Mandulang-dulang Jadi Urang babuek baik karnao Budi baik salau dikanang urang
Solok
Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian terkenal sebagai Luhak Kubuang Tigo Baleh.
Disamping itu wilayah Solok juga merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Pagu yang berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.
Jalan menuju Solok di masa Hindia Belanda
Road to Solok
Koto anau solok
Pantun Minangkabau # 88 –
TUAN KALI DI LIMAU LUNGGO
‘Khazanah Pantun Minangkabau’ menyambung cerita yang lalu. Bait-bait pantun yang kami sajikan ini masih berkisah tentang keunikan kurenah masyarakat dan pemimpin nagari-nagari di daerah Solok.
Pantun-pantun tersebut berbentuk pantun berkait. Ini tentu dapat menjadi jalan bagi warga Kabupaten Solok dan sekitarnya untuk menapaktilasi aspek politik, sosial dan budaya masa lampau daerah mereka. Selamat menikmati.
680.
Bakasua daun katari,
Takalanduang si daun anau,
Rajo Mansyur di Kinari,
Nan laduang di Koto Anau.
681.
Takalanduang si daun anau,
Takalapak si daun birah,
Nan laduang di Kota Anau,
Nan lambuak di Tanah Sirah.
682.
Takalapak si daun birah,
Palapah di kandang banyak,
Nak lambuak di Tanah Sirah,
Tunggang gagah di Batu Banyak.
683.
Palapah di kandang banyak,
Pangali di Indopuro,
Tunggang gagah di Batu Banyak,
Tuan Kali di Limau Lunggo.
684.
Pangali di Indopuro,
Daun silodang laweh-laweh,
Tuan Kali di Limau Lunggo,
Nan gadang di Koto Laweh.
685.
Daun silodang laweh-laweh,
Daun katari mudo-mudo,
Nan gadang di Koto Laweh,
Babaua jo Tujuah Koto.
686.
Daun katari mudo-mudo,
Daun marunggai laweh-laweh,
Kok lah babaua nan Tujuah Koto,
Padamaian di Koto Laweh.
687.
Badia sadaga duo dantun,
Badia nak urang Banda Puruih,
Kok dipikia kato ibaraik pantun,
Bak maminun aia tak auih.
Dalam bait-bait di atas terekam ciri pemimpin beberapa nagari lagi di daerah Solok dan sekitarnya, juga karakteristik anak nagarinya, serta hubungan dengan nagari-nagari tetangganya.
Beberapa nagari yang disebut dalam tujuh untaian bait pantun di atas adalah: Kinari, Koto Anau, Tanah Sirah, Batu Banyak, Limau Lunggo, Koto Laweh, dan Tujuah Koto.
Kalau di Kinari Rajo Mansyur nan tasabuik, maka Koto Anau terkenal karena lekukannya (laduang). Melihat konteksnya, barangkali kata laduang ini mengarah pada ciri fisik orang Koto Anau (bisa saja merujuk kepada kaum wanitanya). Demikian refleksi bait 680.
Ciri fisik (yang juga kemungkinan merujuk ke kaum wanita) Tanah Sirah lain lagi: lambuak. Dalam konteks ini lambuak berarti agak gendutan, sintal (bait 681). Sedangkan anak nagari Batu Banyak terkenal karena kegagahan atau ketampanannya (bait 682). Wah, warga Batu Banyak sekarang ini bolehlah sedikit berbangga diri. Rupanya nenek moyang mereka dulu banyak yang jombang, yang mungkin digilai oleh banyak perempuan dari nagari-nagari sekitarnya.
Dua nagari berikutnya yang disebut, yaitu Limau Lunggo dan Koto Laweh, juga memiliki keunggulan masing-masing. Nagari Limau Lunggo terkenal karena Tuan Kali berasal dari sana (bait 683). Jadi, orang Limau Lunggo terkenal karena aspek keagamaannya. Sedangkan Koto Laweh terkenal karena rupanya banyak orang-orang besar (urang gadang) berasal dari nagari tersebut (bait 684). Nagari ini rupanya mempunyai hubungan yang kompetitif (babaua) juga dengan Nagari Tujuah Koto (bait 685). Seperti sudah dicatat dalam banyak kajian antropologis mengenai Minangkabau, hubungan antar nagari bisa sampai tahap konflik fisik, tapi lebih banyak diwujudkan dalam rivalitas seni-budaya.
Jika kita merujuk ke bait berikutnya (686) tampaknya di masa lalu mungkin rivalitas itu di antara nagari Koto Laweh dengan Tujuah Koto. Kalau muncul konflik, tampaknya Koto Laweh bisa menjadi penengah atau pendamai.
Nomor ini ditutup dengan kiasan mengenai bagaimana hakekat bahasa pantun Minangkabau. Dijelaskan bahwa hakekatnya seperti orang yang tidak haus diberi air. Artinya, ia palamak bicara, alat untuk mempererat pergaulan dan juga untuk menambah kearifan dalam berbicara. Ia bukan sesuatu yang kalau tidak ada bisa bikin orang mati. Dengan kata lain, berpantun bukan merupakan suatu paksaan. Ia mestinya dilakukan dalam suasana hati yang senang, bukan ketika perut belum lagi kenyang.
(bersambung minggu depan)
Suryadi [Leiden University, Belanda] | Padang Ekspres, Minggu, 8 Juli 2012
Satu Keluarga dari Kinari, Solok
Published By niadilova under Minang Saisuak
‘Kinari-kinari sajo / Kinari talatak di pambatang / Bukan kami kamari sajo / Gadang mukasuik nan dijalang’, demikian bunyi sebait pantun Minangkabau yang mengingatkan kita pada Nagari Kinari.
Kinari adalah nama sebuah nagari daerah Solok. Nagari ini berjarak sekitar 2 km dari Muaro Paneh dan sekitar 10 km. dari kota Solok. Nama nagari ini, yang berada di punggung Bukit Barisan dan bertetangga dengan Nagari Koto Anau, jelas diambil dari nama sejenis pohon yang disebut ‘kinari’ yang sangat mungkin banyak tumbuh di nagari ini sejak dulunya.
Nagari Kinari, yang memiliki dialek bahasa Minang yang khas, sering disebut sebagai ‘Nagari 1000 rumah gadang’ – istilah yang saya dengar dari anggota RantauNet Muchlis Hamid dan Armen Zulkarnain (organisator LPM Marapalam). Di kiri-kanan labuah nan goloang di Nagari Kinari serta di jerok-jerok jorongnya dapat ditemukan banyak rumah gadang yang sebagian besarnya masih berdiri sampai kini.
Rubrik ‘Minang Saisuak’ kali ini menurunkan satu foto klasik tentang satu keluarga dari Kinari. Foto yang aslinya berukuran 20,6×26 cm. ini dibuat sekitar tahun 1895. Foto ini memperlihatkan satu keluarga yang kelihatannya cukup terpandang di Kenagarian Kinari, Solok. Di latar belakang terlihat sebuah rumah gadang yang rancak dengan rankiang baririk di halamannya. Tidak disebutkan dari keluarga datuk mana para lelaki, perempuan, dan anak-anak yang terekam dalam foto ini berasal. Namun, dari pakaian mereka dapat dikesan bahwa mungkin salah seorang di antaranya (yang berpakaian putih) bekerja dalam jajaran Department Binnenlandsch Bestuur (BB) kolonial di zaman itu. Foto ini juga merekam pakaian adat kaum wanita Kinari atau Solok pada umumnya. Nagari Kinari, dengan keunikan alam dan budayanya, serta warisan rumah gadangnya yang masih terjaga, mungkin pantas dipromsikan menjadi salah satu daerah tujuan wisata budaya di Sumatra Barat.
Suryadi – Leiden, Belanda. (Sumber foto: Tropenmuseum Amsterdam).
| Singgalang, Minggu, 3 Juni 2012
Kinari solok 1900
TUO KAJOE SOLOK
The Minang adat meeting House at Singkarak in 1900
Pantun Minangkabau
SUTAN MANSYUR DI KINARI
Published By niadilova under Khazanah Pantun Minang, Sastra & Budaya Minang
Pelestarian sifat-sifat suatu nagari dalam pantun, rivalitas antara nagari-nagari, dan hubungan politik antara nagari-nagari dapat kita kesan lagi dalam rubrik ‘Khazanah Pantun Minangkabau’ ini . Selamat menikmati.
672.
Takanak deta ujung sangka,
Lakek baju babuah aru,
Bangkik Singkarak Saniangbaka,
Dapek rajo Koto Baru.
673.
Lakek baju babuah aru,
Marantak di paleh-paleh,
Kok lah dapek rajo Koto Baru,
Babaua nan tigo baleh.
674.
Marantak di paleh-paleh,
Limpatiak di batu tigo,
Babaua nan tigo baleh,
Kaciak hati nan batigo.
675.
Limpatiak di Batu Tigo,
Karikan di ladang urang,
Kaciak hati nan batigo,
Sirukam lah di tangan urang.
676.
Mangkudu dari Sailan,
Alah rabah ditutuah urang,
Datuak panghulu nan sambilan,
Baso lalu dikicuah urang.
677.
Mangkudu dari Sailan,
Iyo lah rabah ditutuah urang,
Basipasin dalam buluah,
Mari dikarek diparampek,
Datang panghulu nan sambilan,
Kok lah kanai dek kicuah urang,
Bapasan ka Koto Tujuah,
Tibolah urang Koto Ampek.
678.
Nan talatak ateh batu,
Tabalintang di paleh-paleh,
Susah Datuak Bagindo Ratu,
Malintang di Muaro Paneh.
679.
Tabalintang di paleh-paleh,
Bakasua daun katari,
Malintang di Muaro Paneh,
Rajo Mansyur di Kinari.
Rupanya dalam salah satu naskah Minangkabau yang berisi pantun yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, terdapat rangkaian pantun berkait ini. Isinya boleh dibilang semacam sejarah politik lokal dalam konteks hubungan antar nagari. Untaian pantun itu memperlihatkan dinamika sosio-politik nagari-nagari di daerah Solok dan sekitarnya pada abad ke-19.
Bait 672 merefleksikan kaitan politik lokal antara Singkarak, Saniangbaka dan Koto Baru. Dulu bila ada pengangkatan raja atau penghulu pucuk di sebuah nagari, itu berarti akan ada pesta besar selama beberapa minggu, dan sebagai wujud kegembiraan dan ucapan selamat, nagari-nagari lain di sekitarnya akan berpartisipasi meramaikan gelanggang seni pertunjukan tempat kompetisi dan rivalitas juga diperlihatkan.
Rupanya pengangkatan raja di Koto baru mempererat atau mempertemukan pembesar-pembesar dari nagari itu dan nagari-nagari sekitarnya yang berjumlah tiga belas orang. Kita tidak diberitahu siapa penghulu atau pembesar yang tiga belas orang itu. Demikian refleksi bait 673.
Jatuhnya Sirukam ke tangan orang membuat kecil hati tiga orang pembesar lainnya. Kita juga tidak diberitahu nama-nama penghulu yang bertiga itu. Demikian refleksi bait 674 dan 675. Rupanya penyebab Sirukam jatuh ke tangan orang lain agak jelas melalui keterangan dalam baris-baris isi dua bait berikutnya (675, 676). Penghulu yang sembilan dari nagari itu rupanya ‘dikecoh’ orang. Dalam konteks ini ‘kecoh’ (kicuah) bisa berarti mendapat malu atau mungkin juga kalah dalam pertarungan politik lokal tradisional.
Yang jelas kicuah yang dialami oleh para penghulu yang sembilan itu telah membuat kaum penghulu dari nagari-nagari lain bereaksi dan bertindak membantu. Dalam bait panjang 677 digambarkan reaksi dari pemimpin nagari Koto Tujuah yang diberitahu mengenai kejadian itu. Pesan berantai itu sampai ke Nagari Koto Ampek, yang kemudian bergerak melakukan tindakan.
Dua bait terakhir (678, 679) merekam dinamika politik lokal tradisional di nagari Muaro Paneh dan Kinari. Di kedua nagari itu rupanya dulu ada pemimpin lokal yang bernama Datuk Bagindo Ratu dan Rajo Mansyur.
Sejauh yang saya pahami, konteks baris-baris isi dari bait-bait di atas sepertinya menggambarkan aliansi dan rivalitas antara nagari-nagari. Cukup banyak catatan sejarah yang menunjukkan bahwa beberapa nagari bahkan terlibat bentrokan. Banyak catatan klasik mengenai Minangkabau merekam apa yang disebut sebagai ‘perang batoe’ yang sering terjadi antara nagari-nagari tertentu. Sampai di zaman modern ini perang antara nagari itu kadang-kadang masih terjadi. Rupanya arketipnya di zaman lampau.
(bersambung minggu depan)
Suryadi[Leiden University, Belanda] | Padang Ekspres, Minggu, 1 Juli 2012
Dr Iwan pernah bertugas di solok dari tahun 1974-1979, seorang putranya Anto Jimmi suwandy lahir di kota solok, sehingga membaca pantun-pantun dan melihat foto Solok membuat Dr Iwan jadi nostalgia, Poliklinik Polres solok yang didirikan dr Iwan masih ada sampai saat ini, saat pulang kampung tahun 2007 masih sempat ketemu dengan perawat Ennie , sedangkan yang lainnya sudah meninggal yaitu aleks,herminus datuk, pai,dan yang satu lagi namanya sudah lupa,teringat Mak asih almarhum di selayo,(Catatan dr Iwan)
Pantun Minangkabau
YANG CERDIK ORANG SIRUKAM
Mungkin di era globalisasi yang telah memunculkan masyarakat elektronik (electronic community) ini timbul keinginan untuk mengekspresikan perasaan dan pikiran melalui genre-genre sastra tradisional. Ini dapat dikesan dari munculnya fb group-fb group yang mengangkat kembali khazanah pantun. Begitu juga dalam sms-sms lebaran sering kita menerima teks-teks yang digubah dalam bentuk pantun atau genre sastra tadisional lainnya. Di nomor ini (86) kami sajikan kembali beberapa bait pantun klasik Minangkabau, penyambung nomor yang lalu.
662.
Buang sagalo nan paguno,
Elok sagalo lah tabao,
Kubuang manjadi ampang limo,
Solok manjadi bandaharo.
663.
Elok sagalo lah tabao,
Tidak tabado di nan tido,
Solok nan jadi bandaharo,
Nan jadi rajo nan batigo.
664.
Tidak tabado di nan tido,
Lakek sarawa panjang hitam,
Nan jadi rajo nan batigo,
Nan cadiak urang Sirukam.
665.
Lakek sarawa panjang hitam,
Nak bagaduang bakudarang,
Nan cadiak urang Sirukam,
Nan bapayuang urang Supayang.
666.
Nak bagaduang bakudarang,
Kapa nan ilang alah dapek,
Nan bapayung urang Supayang,
Sabab dek cadiak Koto Ampek.
667.
Kapa nan ilang alah dapek,
Ka Limbukan maambiak kopi,
Nan cadiak urang Koto Ampek,
Nan jadi sutan urang Palangki.
668.
Ka Limbukan maambiak kopi,
Bagala Mangkuto Sati,
Jadi Sutan urang Palangki,
Tabanam sawah Sungai Lasi.
669.
Galanyo Mangkuto Sati,
Manatah uang jo pitih,
Tabanam sawah Sungai Lasi,
Silungkang labuah bakikih.
670.
Kok buliah uang jo pitih,
Manatah uang limo busuak,
Silungkang labuah bakikih,
Apo katenggang Padang Sibusuak.
671.
Kok buliah uang limo busuak,
Takanak deta ujuang sangka,
Mintak tenggang di Padang Sibusuak,
Bangkik Singkarak Saniangbaka.
Nomor ini merekam kebiasaan dan ciri khas masing-masing nagari di daerah Solok dan sekitarnya. Menarik bahwa pantun-pantun Minangkabau ternyata juga merekam ciri-ciri atau kelebihan suatu nagari. Para penggemar sastra lisan Rabab Pariaman tentu tahu betul bahwa satu pertunjukannya yang disebut “Jalan Kuliliang Bilang Nagari” (lihat misalnya kaset dan VCD-nya yang diproduksi oleh Tanama Record) merekam ciri-ciri masyarakat nagari-nagari di rantau Pariaman yang digubah dalam bentuk pantun.
Dengan demikian kita boleh menyimpulkan bahwa pantun-pantun Minangkabau juga merupakan laman budaya (cultural site) tempat sejarah dan kekhasan nagari-nagari direkam dan disampaikan kepada generasi kini. Ini tentu jadi mungkin karena pantun-pantun itu kebetulan dituliskan atau direkam dalam kaset/VCD. Mungkin itulah salah satu manfaat pendokumentasian khazanah sastra tradisional Minangkabau.
Dalam sistem geopolitik tradisional masyarakat Solok masa lampau rupanya dulu Kubuang mendapat jatah untuk menjabat sebagai panglima (662), sementara jabatan bendahara dipegang oleh orang Solok. Dan tiga pucuk pimpinan adat di daerah itu yang paling berpengaruh menjabat sabagai raja (663).
Orang Sirukam rupanya terkenal karena kecerdikannya (664; ada beberapa teks klasik lagi yang tersimpan di Leiden University Library yang merekam masyarakat Sirukam masa lampau), sedangkan orang Supayang dianggap tinggi derajat kebangsawanannya (nan bapayuang) (665).
Orang Koto Ampek juga terkenal cerdik (666), sedangkan orang Palangki mendapat jatah sebagai su(l)tan (667). Ketinggian derajat orang Palangki ini dikonfrontasikan dengan orang Sungai Lasi (668). Sedangkan Silungkang terkenal dengan jalannya yang bagus (labuah bakikih) (669), yang tentu saja masih dapat dilihat sampai kini. Akibatnya jatuh prestise Padang Sibusuak (670). Dan rupanya lain pula mantagi Singkarak dan Saniangbaka yang tampaknya punya rasa percaya diri yang tinggi (671).
Kita tahu bahwa nagari-nagari (‘republik-republik kecil’) di Minangkabau duduk sama rendah, tegak sama tinggi. Masing-masing nagari berkompetisi (yang antara lain bisa dikesan dalam pesta ‘alek nagari’). Walaupun saling berkompetisi dan menjaga mantagi masing-masing, nagari-nagari juga saling membantu dan sama-sama menaruh respek kepada Pagaruyung.
Begitulah, dulu setiap nagari di Minangkabau punya ciri khas. Paling tidak ada satu ciri yang menonjol pada setiap nagari, mungkin menyangkut alamnya, gaya (berbusana) kaum perempuannya, gaya dan laku para pemudanya, makanan khasnya (misalnya dalam “Jalan Kuliliang” Rabab Pariaman disebutkan: “katupek sasak rang Sicincin, lamang baminyak Sungai Asam, di Gadua dadiah nan tasabuik, santiang bantainyo Pakandangan…”), kepintaran mereka dalam bisa seni, ilmu bela diri atau magis tertentu, ketinggian derajat para kaum penghulunya, dan lain sebagainya. Ciri-ciri khas itulah yang menjadi mantagi masing-masing nagari.
Walaupun demikian, nagari-nagari punya semangat gotong royong, sambil tetap menjaga mantagi dalam kultur kompetisi. Itulah aura kehidupan sosial masyarakat Minangkabau zaman lampau. Kini entahlah apa yang telah terjadi. Yang terdengar: banyak nagari telah (dan akan) membiak, membelah diri, seperti amuba.
(bersambung minggu depan)
Suryadi[Leiden University, Belanda] | Padang Ekspres, Minggu, 24 Juni 2012
The Minang Family of Solok with dutch women and children in 1890
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan daerah otonom dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.
Pada tahun 1970,
ibu kota Kabupaten Solok berubah status menjadi kotamadya, namun pusat pemerintahan Kabupaten Solok waktu itu tetap berada dalam wilayah pemerintahan Kota Solok.
Pada tahun 1974
Lettupol dr Iwan Suwandy bertugas di solok selaku Perwira Polres solok dengan kaporlresnya Let,Kol Pol Widodo dengan daerah pengawasan Polres sawahlunto sijunjung and tanah datar,
December,13th. 1975
Lahir putra pertama Albert suwandy di Padang, saya masih ingat malam itu saya lagi menolong pasien melahirkan di rumah sakit Korem solok dengan letak lintang dan mendapat telpon bahwa isteri lily wijaja di Padang perdarahan, segera malam itu jam 17.00 WIB menyetir mobil pribati Toyota Corolla 1300 cc tahun 1974 sendiri karena tidak ada supir, dengan sangat berhati-hati takut saat itu banyak tikungan dijalan antara sungei selasih sampai lading padi indarung banyak belokan terjal serta takut diserang Harimau, dekat kelokan terjal kelihatan bianatng seperti ahrimau yang kaget berhenti kena sinar lampu, saya menebakan revover ketatas larilah binatang tersebut, sampai di rumah sakit dr M Jamil sekitar jam 23.00 WIB langsung ke kamar bersalin ternyata sudah ada tanda-tanda melahirkan tanggal 14 Desember 1975 dan baru lahir besoknya jam 10.00 pagi lahirlah putra pertama Albert suwandy ditolong oleh dr kebinanan A.R. Sjahrial dengan spontan.
January 11th 1977
Isteri Lily sudah saatnya untuk melahirkan tetapi belum ada tanda-tanda sedangkan saya harus berangkat ke Watukosek Pandaan Jawa timur untuk mengikuti Sekolah Peralihan Perwira Milsuk di PUSDIK Porong tersebut, maka saya pagi itu mengajak isteri naik mobil jeep willys dinas ke Sukaramai restoran denddeng abtokok agar ada rangsangan untuk melahirkan ternyata berhasil jam 14,00 ketika sudah sampai di rumah di solok mulai timbul tanda-tanda melahirkan, tilpon bidan poliklinik POLRES Solok untuk membantu(isteri si Ucok) ternyata ia datangnay lamabat sekitar jam 15.00 lahirlah putra kedua yang saya tolong sendiri Anton jimmy suwandy . Anton adalah warga Negara Indonesia pertama yang lahir di kotamaduya solok ,surat lahirnya ditanda tangani oleh walikota Solok al8imin sinapa.
Segera setelah itu saya berangkat ke padang untuk menuju Surabaya liwat Jakarta dengan pesawat terbang.
(catatan dr Iwan)
1979
Secara berangsur angsur kemudian pusat pemerintahan kabupaten Solok “digeser” ke Koto Baru, kecamatan Kubung.
Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
- Lahan milik pemerintah yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak mungkin untuk mengembangkan gedung / sarana perkantoran.
- Lahan masyarakat disekitar Koto Baru adalah sawah yang subur yang didukung oleh irigasi yang baik dan produktivitasnya cukup tinggi, sehingga “sayang” kalau mesti dialih fungsikan
Padang Taji
…
SILOENGKANG
Train raiway Silungkang during DEI
Siloengkang in 1920
Oleh : Muhammad Ilham
Rupanya Datuk Sinaro Chatib,
Sekretaris Sarikat Rakyat Silungkang memiliki koleksi buku lebih dari 1.000 buah.
Di sebuah nagari yang biasa-biasa saja, di tahun 1920-an. Salah satu koleksi buku Datuk Sinaro Chatib ini adalah Uncle Tom’s Cabin (Gubuk Paman Tom).
Datuk Sinaro yang tercerahkan ini, bahagia dikunjungi banyak orang hanya untuk sekedar membaca koleksi buku yang dimilikinya. Buku Uncle Tom’s Cabin menjadi salah satu bacaan favorit orang yang berkunjung ke rumahnya.
Dalam catatan Ruth Mc. Vey yang menyinggung
“Pemberontakan Silungkang”,
ada anak muda yang bernama Muluk Nasution, atau Abdul Muluk Nasution. Profesinya sebagai pegawai pos, mungkin membawa putra Mandahiling ini “hinggap” di Silungkang.
Ia sering membaca buku-fiksi Uncle Tom’s Cabin tentang perjuangan budak belian Afrika di Amerika Serikat.
Secara imajinatif, Muluk menghubungkan lingkungan yang dilihatnya dengan apa yang menjadi pesan buku-fiksi ini.
Melalui buku fiksi ini, Muluk dan mungkin rakyat Silungkang menemukan apa yang dikatakan Bennedict R. O’Gonnor Anderson, the imagines communities – bayangan akan sebuah komunitas yang lebih besar dengan membandingkan lingkungan dan pesan Uncle Tom’s Cabin.
“Penderitaan dan kesengsaraan budak belian Afrika dalam buku tersebut, saya bandingkan dengan penderitaan dan nestapa kuli-kuli kontrak yang bekerja paksa ditambang Ombilin Sawahlunto atau di perkebunan Ledang dan Tinggam yang pernah saya lihat”, demikian Muluk. Kedekatannya dengan Datuk Sinaro Chatib, membuatnya memasuki ranah politik via Sarikat Rakyat Silungkang.
Bulan Februari 1924,
Muluk ditangkap dengan sebelumnya dipecat menjadi pegawai pos, sebuah posisi yang cukup terpandang kala itu.
Apa kesalahan Muluk ?
Bersama Buyung Enek (saya yakin dan percaya, namanya tak ada dalam buku sejarah) Muluk mengumpulkan beberapa orang pemuda Silungkang lalu menyanyikan lagu Barisan Pemuda yang menggelora dengan aura pembebasan dari ketertindasan dan keinginan untuk menyatukan barisan, barisan yang bernama Indonesia.
Sungguh, negara Indonesia sebagai sebuah konsep yang diimaginasikan, telah tertanam dengan kuat pada tahun 1920-an. Muluk dan Buyung Enek menyampaikan pesan pada sejarah.
Dan mereka bukanlah figur yang dianggap penting dan tak diperhitungkan oleh sejarah. Kita tidak tahu apa arti “Indonesia” dan kemerdekaan bagi rakyat masa itu.
Tapi bagi kawan-kawan Muluk yang lain, seperti Kamaruddin alias Manggulung bersama dengan Sampono Kayo dan Ibrahim yang dijatuhi hukuman gantung, bagi mereka Indonesia sebagai sebuah imagines communities adalah sebuah keniscayaan.
Dalam pledoinya, mereka mengatakan “terus terang” motif pemberontakan mereka – hasrat untuk merdeka.
Mereka meminta untuk di hukum gantung di pasar Silungkang, daerahnya mereka sendiri.
Menghadapi kematiannya, Kamaruddin masih tetap imajinatif, menuntut agar dagingnya diiris-iris dan dikirimkan kepada Ratu Belanda, Wilhelmina.
“Setelah tembok Cina selesai berdiri, kemanakah para budak disembunyikan”, kata filosof Cina klasik Lut Szun ratusan tahun lalu
Toko Delima
Rombongan Hizbul Wathan (HW) Muhammadiyah berpose
di depan toko Delima
Keterangan :
Sumber : Alm. Bp. A. Murad Rivai (Dalimo), Silungkang
Koleksi : Bp. Alwis Munaf (Dalimo Jao), Jl. H. Soleh II/6, Jakarta
Posted by munirtaher under Buletin, Foto, PKS, Politik, Sejarah, Silungkang
[7] Comments
Beberapa masalah jang bersangkoet dengan masjarakat negeri kita Siloengkang jang sangat benar besar gelombangnja sekarang dalam dada rata-ratanja anak negeri Siloengkang jang tinggal di kampoeng, lebih-lebih jang tinggal di rantau.
Masalah itoe menoeroet garis besarnja, adalah :
1. Jang bersangkoet dengan masalah air boeat mandi. Oleh karena kekoerangan tempat mandi, maka ntjata-ntjata tersinggoeng kesoetjian dan kesopanan negeri kita Siloengkang :
- Lihatlah tapian mandi indoek-indoek kita di batang air, dengan terang kelihatan oleh orang banjak waktoe mandi dan boeang air.
- Dengan mandi di batang air, maka gampang sadja penjakit menoelar menghinggapi badan kita, lebih-lebih badan anak-anak. Dan penjakit t.b.c serta decentry gampang benar berdjangkitnja.
- Dan karena kekoerangan air, maka apabila ada kecelakaan roemah jang terbakar, amat soesah sekali oentoek memberi pertolongan ditempat jang soelit-soelit.
2. Jang bersangkoet dengan masalah kesoetjian nama negeri Siloengkang. Oleh karena kelalaian kita anak negeri Siloengkang, maka dengan leloeasa sadja soerat-soerat kabar menjiarkan kabar jang boekan-boekan oentoek memboesoekkan nama negeri kita.
3. Jang bersangkoet dengan pendidikan anak-anak. Oleh karena kita anak negeri Siloengkang selama ini tidak mengatjoehkan tentang pendidikan anak-anak kita, maka sekarang terasalah bagi kita bersama betapa roeginja bagi kita anak negeri Siloengkang. Betapa lagi sekarang orang dirantau sangat bersoebhat dengan keadaan sekolah agama jang ada di Siloengkang sekarang, tentang boeah pendidikannja. Dan dimanakah tersimpangnja sikroep itoe, entah digoeroe-goeroe entah pada anak negeri Siloengkang sendiri.
4. Soal jang bersangkoet dengan kain tenoenan Siloengkang.
- Sebahagian besar penghidoepan indoek-indoek kita di Siloengkang tergantoeng dengan kain tenoenan Siloengkang. Djika kain tenoenan Siloengkang koerang lakoe, tentoelah hal-hal jang tidak baik, moengkin akan terdjadi di dalam negeri kita.
- Oleh karena banjak anak negeri Siloengkang jang dalam soesah hidoepnja di rantau, karena itoe oeang Belandja boeat indoek-indoek, koerang poela datangnja. Dan djika koerang poela lakoenja kain tenoenan Siloengkang, tentoe bahaja akan lebih besar mengantjam negeri Siloengkang.
- Oleh karena K.O.T.S. tidak diberi bantoean oleh anak negeri Siloengkang, sedangkan bantoean dar oeang Leenfonds soedah dikembalikan, maka akan perdjalanan K.O.T.S. jang soedah ditangah djalan sekarang, akan dihidoepkan teroes, amatlah soesahnja, dan kalaoe dimatikan sadja amat sajang kita.
5. Soal jang bersangkoet dengan perantaun anak negeri Siloengkang.
- Oleh karena kebanjakan anak negeri Siloengkang jang berjalan ke rantau, djarang sekali jang berdjalan dengan membawa pokok, maka tak heran lagi kita, tentoe hidoepnja berkoetjar-katjir, betapa lagi jang djadi personel toko oerang awak djoega, djarang sekali jang berketjotjokan. Personel tadi tentoe terpaksa bertjerai kembali. Gadjinja terpaksa ditjari orang negeri lain, dan dengan ini penganggoeran anak negeri Siloengkang bertambah banjak, sedangkan pengharapan dari kampoeng dari iboe bapaknja dan anak istrinja, merekalah jang diharapkan akan mengirimkan oeang Belandja tiap boelan. Djangankan oeang jang akan dikirimkannja, malahan kabar kesoesahan hidoepnja di rantau jang hanja 100 dapat dikirimkannja ke kampoeng.
- Di beberapa tempat ada jang banjak sekali anak orang awak jang menganggoer, padahal dibeberapa tempat masih banjak lapangan oentoek mentjari penghidoepan. Dan karena tak ada persatoean kita, maka banjaklah lapangan rantau oerang awak jang telah direboet orang lain.
—oOo—
LAMANJA CONFERENTIE
Conferentie diadakan seboelan lepas poeasa jaitoe dari 15 sampai 22 Desember 1939.
HARI PERTAMA, Senin 15 – 12 – ’39
Receptie
Bertempat dalam Loods kajoe
el 3.30 sore
Tentoonstelling diboeka dari poekoel 10 pagi sampai djam 12
Boeat laki-laki
Agenda :
- Lagoe Conferentie dari anak-anak
- Pembitjaraan dari voorzitter C.v.O
- Pidato dari secretaris C.v.O
- Soembangan pembitjaraan dari hadirin
- Djawaban dari C.v.O
MALAMNJA
Besloten vergadering oetoesan
Bertempat di Taman Pembatjaan
moelai poekoel 8 malam
Agenda :
- Menerima pendapatan-pendapatan dari oetoesan tentang Conferentie.
- Memperbintjangkan soal Waterleiding.
HARI KEDUA, Selasa, 19-12-’39
Besloten vergadering dari orang jang diundang special
Bertempat di roemah sekolah agama moelai poekoel 8 pagi
Tentoonstelling diboeka moelai poekoel 9 pagi sampai jam 12
Agenda :
- Pengoemoeman dari Secretaris C.v.O
- Menerima pemandangan-pemandangan
- Memperbintjangkan soal memperloeas toean Textiel lakoenja tenoenan Siloengkang
MALAMNJA
Besloten vergadering oetoesan
Bertempat di Taman Pembatjaan
moelai poekoel 8 malam
Agenda :
- Memperloeas rantau anak Siloengkang
- Menjaga kesoetjian nama negeri Siloengkang
HARI KETIGA
Rebo 13-12-’39
Openbare vergadering
Bertempat dalam Loods Kajoe
moelai poekoel 8 pagi
Agenda :
- Lagoe Conferentie anak-anak
- Pidato dari Comite van Ontvangst
- Memperbaiki sangka antara orang di rantau
- Pidato dari oetoesan dari rantau
- Pidato toean Textiel
Tentoonstelling diboeka dari poekoel 12 siang sampai poekoel 2 sore.
Pemeriksaan anak-anak dari oemoer 1 sampai 6 boelan oleh 2 dokter serta dapat hadiah mana jang bagoes didikannja
Di Fort de kock dalam tahoen 1906, sesoedah itoe di Djawa djuga pasar tahoenan di Brussel dalam tahoen 1910 dikoenjdoengi oleh kaoem iboe Siloengkang jang banjak kemaoean itoe, gambar mana dari mereka ada tergantoeng di bangsal ini, adalah menolong besar atas perniagaan dari tenoenan Siloengkang ini.
Lakoenja tenoenan itoe mendjadi besar, jang mendjadikan perkakas tenoenan jang moelanja sangat sederhana. Ta’ sanggup lagi mengisi permintaan orang jang mana orang moelailah membeli perkakas jang lebih bagoes, ditolong dengan wang getah. Selandjoetnja benang-benang sendiri makin lama makin banjak ditoekar dengan benang-benang dari negeri-negeri loearan, poen begitoe dari hal mentjeloep.
Lebih-lebih diwaktoe getah masih mahal kira-kira dari tahoen 1926 sampai 1929, lakoenja tenoenan Siloengkang ta’ terkira-kira banjaknja, seperti ke Koentan dan Djambi, djoega kelain-lain tempat, waktoe mana boleh dibilang waktoe mas bagi negeri Siloengkang, dan jang dikenang-kenang oleh anak negeri dengan sedih itoe.
Diwaktoe itoe perlawan dengan barang-barang Japan moelai poelalah perdjuangan mana masih teroes ada.
Selandjoetnja djoega moelai naiknja peroesahaan saroeng Djawa dan perlawanan tenoenan negeri-negeri Minangkabau jang lain-lain, beserta bikin koerang madjoenja pertenoenan Siloengkang dalam beberapa tahoen, jang berkesoedahan Siloengkang hanja tinggal memakai nama sadja lagi.
Perlawanan ini dilawan teroes, soenggoehpoen sebeatas oleh pertenoenan Siloengkang dengan mengeloearkan barang-barang jang kwaliteitnja lebih rendah, jang mendjadikan perniagaan tenoenan Siloengkang bertambah ketjil.
Kedjadian jang sekarang itoe memaksa pendoedoek Siloengkang memboeat barang jang soekar-soekar didapati, jang tidak dikeloerkan oleh fabriek-fabriek djoega tanoenan tangan jang mahal-mahal.
Karena tenoenan Siloengkang sekarang telah mendjadi barang lux dan tidak djadi barang pakaian lagi, Siloengkang memang dalam kemadjuan tiap-tiap economic, tetapi kalah dalam tiap-tiap ketoeroenan harga. Dari sebab itoe perniagaan tenoenan Siloengkang sedjak tahoen 1929 sangat koerangnja, dan berada sekarang ditempat jang rendah. Hanja dengan pertoekaran perkakas berdikit-dikit, dengan jang baroe-baroe, djoega dengan bekerdja bersama dari segala pihak jang bersangkoetan dengan peroesahaan ini, akan memberi Siloengkang kesempatan oentoek merampas kedoedoekannja dahoeloe itoe.
Inilah sebabnja, padoeka Njonja Besar, maka pendoedoek Siloengkang dengan penghoeloe-penghoeloe serta kantor jang didirikan oleh beberapa handelaar-handelaar jang berkemaoean menjamboet kedatangan padoeka Njonja Besar seperti tanda, dimana pengharapan mereka terletak.
Moga-moga kedatangan padoeka Njonja Besar itoe beserta menoloh perhatian besar berbalik lagi ke Siloengkang moelai lagi mengeloearkan tenaganja, agar perhatian padoeka Njonja Besar itoe tetap hendaknja.
Catatan sr Iwan
Saya kenal dengan seorang penjual obat merangkap pedagang antic, dari dia saya menemukan uang bonk rafles EIC benkulu, serta Mokun pancawarna kembang Aceh, serta tempayan Ming naga yang sampai saat ini masih ada dalam kjoleksi saya
Sawahloento
PETA SAWAHLOENTO
SAWAHLOENTON TAHUN 1939
Zuster St Lucia sawahloento 1925
Sabtu, 12 Desember 2009
foto tempo doeloe 43
foto tempo doeloe 42
Sawahlunto now
Sapu ijuk dari silungkang
Gereja Sawahlunto dulu dipimpin almarhum pastor Mario Bagiani dan kemudian Partor Morini.
Saat dr Iwan bertugas di solok,setiap hari rabu berkunjung ke asrama polsekta Sawahlunto yang lokasinya dekat tambang batubara ombilin, saat itu kepala polisinya sangat baik sekali yang diganti kapten Pol nana Permana yang terakhir berpangkat Letnan JUendral Polisi sebagai Wakapolri ,dan kapolresnya sudah almarhum letkol pol terakhir Kol Pol kap[olda KALBAR saat dr Iwan bertugas disana almarhum berkunjung sayng bertemu saat ia mengalami stokr dan meninggal dunia.,wakilnya juga saya kenal baik kapten Muchlis (terakhir Kolonel Pol kapolda Riau)
Bangunan tua di sawahlunto lainnya
bangunan tua
foto Sawahlunto kini
Ombilin Coalmine
Sidjoendjoeng
1942-1945
The Death Railway
pengantar ke Part Pekanbaru-Muaro Sijunjung
Logas adalah kawasan di tengah hutan belantara antara Sumatera Barat dan Riau. Pada 1943-1945, Jepang membangun rel kereta api di sini, menghubungkan Sumatera Barat dan Riau. Puluhan romusha dikerahkan untuk mengerjakannya. Logas menjadi kawasan pekuburan dan saksi bisu tragedi yang mengerikan.
Romusha terdiri dari pemuda-pemuda pribumi yang ditangkapi secara paksa sepulang sekolah; bahkan yang sedang nongkrong atau jalan-jalan. Mereka diangkut dengan truk dan dibawa ke Logas. Beberapa tawanan Belanda juga dijadikan romusha.
Para romusha hidup di tengah hutan belantara. Dikomandoi Letnan Doi Isamu yang kejam, mereka bekerja keras siang-malam, makan seadanya dan tidur berselimutkan dingin dan sengatan nyamuk malaria. Kalau mereka lari, harimau sumatera dan binatang buas lainnya siap menerkam di hutan. Tak ada catatan pasti tentang jumlah kematian, tapi yang jelas: belasan romusha mati tiap harinya selama dua tahun.
Bagaimana dengan romusha Indonesia yang dikirim ke negara lain? Di negara Burma, sebagaimana diakui dan digambarkan presiden Soekarno: hampir 99% mati
Kumpulan artikel ini saya rangkum dari berbagai sumber mengenai jejak aktivitas tentara Jepang pada periode 1942-1945.
Para romusha dari berbagai daerah di Indonesia banyak dipekerjakan dalam beberapa proyek mercusuar tentara Jepang, salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api.
Istilah The Death Railway secara global diperuntukkan bagi jalur KA Burma-Thailand sepanjang 415 km yang banyak memakan korban jiwa. Jalur ini juga salah satu proyek Jepang pada masa WWII. Namun untuk thread kali ini, Julukan The Death Railway ini saya alihkan pada dua jalur kereta api legendaris di Indonesia, yaitu jalur KA Saketi-Bayah (Banten) dan jalur KA Pekanbaru-Muaro Sijunjung.
jalur kereta maut Pekanbaru-Muaro Sijunjung
karena, jalur ini masih digunakan untuk mengangkut batubara hingga tahun 1950-an. Tidak seperti jalur Pekanbaru-Muaro Sijunjung yang hanya digunakan sekali untuk menjemput para romusha yang masih hidup dan tertinggal di tengah belantara hutan Sumatera.
Jalur kereta api Pekanbaru – Muaro Sijunjung
dibangun oleh Jepang bertujuan menghubungkan bagian barat Sumatera dengan bagian timur Sumatera untuk mempermudah perpindahan pasukan tambahan tentara Jepang yang didatangkan dari Singapura.
Selain itu, tujuan lain dibangunnya jalur kereta api ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengangkut batu bara dari Tapui menuju Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Singapura dengan kapal. Jepang bisa membangun jalur ini karena telah mempelajari arsip tentang rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan pantai barat dan timur Sumatera yang tersimpan di Nederlands-Indische Staatsspoorwegen (Perusahaan Negara Kereta Api Hindia Belanda).
Pembangunan jalur kereta api Pekanbaru-Muaro Sijunjung dimulai
pada bulan Maret 1943.
Hampir sekitar 100.000 romusha yang dilibatkan dalam proyek maut ini. Sebagian besar didatangkan dari Jawa dan sisanya diambil dari penduduk sekitar serta dari Medan dan Bukittinggi. Ditambah lebih dari 5000 orang tahanan perang (Prisoner of War / POW) asal Amerika Serikat, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Inggris dilibatkan pula dalam pembangunan jalur kereta api yang selesai tepat saat Jepang menyerah kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 ini. Sebelum dibangun, jalur kereta api ini telah banyak memakan korban baik dari romusha ataupun dari tahanan perang. Para romusha dan tahanan perang telah banyak yang tewas saat perjalanan menuju Padang dan Pekanbaru karena kapal yang membawa mereka menuju kedua kota tersebut tenggelam ditembak kapal-kapal sekutu. Kapal Junyo Maru yang membawa 6500 romusha dan tawanan perang yang diberangkatkan dari Tanjung Priok, tenggelam di barat perairan Muko-Muko Bengkulu setelah ditorpedo oleh kapal selam Kerajaan Inggris HMS Tradewind. Hal itu mengakibatkan sekitar 5620 romusha dan tawanan perang yang ada di kapal itu tewas. Kapal kedua adalah kapal Harukiku Maru yang ditembak di Selat Malaka, dalam pelayaran dari Belawan menuju Pekanbaru.
Proses pembangunan jalur kereta api ini dilakukan dengan cara mengerjakannya bermula di dua titik, yaitu Pekanbaru dan Muaro Sijunjung hingga bertemu di titik tengah keduanya. Para pekerja sangat menderita karena selama pembangunan jalur kereta api ini, mereka mendapat perlakuan yang buruk dari para tentara Jepang. Henk Hovinga dalam bukunya menulis,
Dalam suatu neraka hijau, penuh ular, lintah darat dan harimau, lebih buruk lagi miliaran nyamuk malaria, di bawah pengawasan kejam orang-orang Jepang dan pembantu mereka orang Korea.
Selain itu dalam situs COPEFOW beberapa korban yang bertahan hidup menceritakan apa yang mereka lihat dan alami selama membangun jalur kereta api Pekanbaru-Muaro Sijunjung ini. “Bagi mereka yang sudah sakit dan tidak mampu bekerja mereka akan dibawa ke perkemahan. Beberapa dokter dengan menggunakan peralatan yang sederhana berjuang keras untuk memberi harapan hidup kepada para korban.
Salah satunya adalah W.J van Ramshorst dokter bedah militer dari Den Haag yang mengoperasi dan mengamputasi korban hanya dengan menggunakan pisau dan garpu sederhana……..”
Dalam cerita lain diberitahukan bahwa, ketika para pekerja kekurangan makanan, mereka memakan apa saja termasuk belatung. “Saya melihat ayam memakan belatung, lalu berpikir jika baik bagi ayam baik bagi orang-orang juga. Jadi kami mengambil belatung dengan ember dari kakus, mencucinya, memasaknya, kemudian tampak orang-orang yang sakit membaik setelah memakan ini karena porsi ekstra protein”.
Dalam pembangunan jalur kereta api sepanjang 220 Km ini, banyak romusha dan tawanan perang yang meninggal. Beberapa hal yang menyebabkan banyaknya korban yang meninggal dalam pembangunan jalur ini adalah kurangnya obat-obatan yang disediakan, kelelahan, penyakit tropis seperti; diare, malaria, dan disentri, kurangnya makan yang tersedia, buruknya kondisi kamp-kamp romusha, dan lain-lain.
Tentara Jepang sepertinya sengaja tidak terlalu memperhatikan kondisi kesehatan para pekerja, karena setelah perang berakhir diketahui bahwa ada banyak bantuan obat-obatan dari Palang Merah yang tertahan di Pekanbaru. Menurut alm. H. Rosihan Anwar, jumlah korban yang tewas dari tahanan perang berjumlah 2.596 orang sedangkan dari 100.000 romusha yang hidup sekitar 20.000 orang.
Setelah memakan waktu hampir dua tahun, pada 15 Agustus 1945, jalur ini selesai dibangun. Namun jalur ini tidak difungsikan seperti tujuan semula, jalur ini kemudian digunakan hanya untuk menyelamatkan para romusha dan tawanan perang yang masih ada di kamp-kamp yang terdapat di pinggir rel seperti di daerah Taratak Boeloeh, Soengeitengkrang, Soengaipagar, Lipat Kian, Logas, Kota Baroe Moeara, Tapoei, dan Petai.
Setelah digunakan untuk mengangkut para pekerja tersebut, jalur ini tidak pernah digunakan kembali sampai sekarang.
Untuk mengenang para pekerja yang membangun jalur ini, maka dibangun Monumen Lokomotif dan Tugu Pahlawan Kerja di Riau. Tidak hanya dibangun di Riau, di Inggris pun dibangun National Memorial Arboretum Staffordshire.
Daftar Pustaka :
Henk Hovinga : “Eindstation Pakan Baroe 1943-1945 – Dodenspoorweg door het oerwoud”
Jan de Bruin, Het Indische spoor in oorlogstijd
Pikiran Rakyat, 25 Februari 2004.
http://www.riaudailyphoto.com/2011/05/napak-tilas-kereta-api-di-riau.html
http://www.cofepow.org.uk/pages/asia_sumatra3.html
Lembah anai(Valley)
Tunnel
Singalang waterfall anai
The painting by Datoek Sati 1930
Boekittinggi
(Fort de Kock)
1929-1930
Henk Pos sends us this family photo shot in the former Fort de Kock, now Bukittinggi, in West Sumatra, the Minangkabau area. It came to him from a niece. Her father is to be seen here on the right of the chauffeur of the big 7 seat Tourer. Henk presumes the car is a Bentley. However the hubcap design and overall view points more into a US made direction: 1929-1930 Lasalle, Chrysler-rish ?
Ngarai sianok(karbouwenkat)
1900
Now
Rome catholic church
Chinese Camp
Liem Soe Yam Agam Shop
Belum banyak kajian sejarah yang dilakukan mengenai kedatangan kaum Tionghoa di darek (pedalaman Minangkabau). Apakah orang Cina masuk ke pedalaman Minangkabau menyusul kemenangan Belanda dalam Perang Padri (1837) atau mereka sudah melakukan hubungan dagang dengan orang Minang di dataran tinggi (darek) sebelum orang Eropa datang ke pantai barat Sumatra? Apakah mereka masuk ke pedalaman Minangkabau dari ‘pintu timur’ atau ‘pintu barat’? Hal ini belum jelas benar terdeskripsi dalam buku Erniwati, Asap Hio di Ranah Minang; Komunitas Tionghoa di Sumatera Barat (Yogyakarta: Ombak dan Yayasan Nabil, 2007), dan oleh karenanya perlu diteliti lebih lanjut.
Di Bukittinggi (yang di zaman kolonial bernama Fort de Kock) orang Tionghoa sudah lama juga memainkan peran yang cukup siginfikan di bidang bisnis. Rubrik ‘Minang Saisuak’ SinggalangMinggu telah menurunkan foto klasik satu sudut kawasan Pecinan di Bukittinggi. Tidak ada keterangan kapan foto ini dibuat, tapi mungkin dalam periode seperempat pertama abad ke-20 atau lebih awal. Disebutkan bahwa produsernya adalah Toko Agam yang bentuk fisiknya terekam dalam foto ini. Toko ini adalah milik seorang Cina yang bernama Liem Sioe Yaam. “Fort de Kock Chineesche-kamp”, demikian judul foto yang aslinya berbentuk kartu pos (prentbriefkaart) ini. Jadi, tampaknya kartu pos yang dicetak oleh Toko Agam ini sekaligus merupakan media untuk mempromosikan toko tersebut: fungsinya kurang lebih sama dengan almanak yang diproduksi oleh toko-toko modern sekarang.
Bagunan fisik Toko Agam ini kelihatan cukup kokoh. Toko ini bertingkat dua, dengan pintu dan jendela dibuat besar menyerupai pintu-pintu dan jendela bagunan-bangunan di Eropa. Jalan di depan dan di samping toko ini kelihatan masih lapang. Dalam koran-koran lama ditemukan beberapa iklan atas nama Toko Agam ini. Barang-barang yang dijual berupa tekstil dan juga jenis-jenis barang impor lainnya.
Seperti banyak kota lainnya di dunia, kawasan Pecinan jelas merupakan salah satu landmark kota Bukittinggi yang menjadi salah satu kota kebanggaan orang Minang. Sekarang di kawasan ini masih tersisa bangunan-bangunan lama, dan mungkin juga bekas Toko Agam masih ada. Kalau saya tidak salah dekat toko ini dulunya juga ada Percetakan Merapi yang cukup terkenal, yang telah ikut menyumbang dalam menumbuhkan tradisi keberaksaraan (literacy) di Minangkabau. Barangkali juga keturunan pemilik Toko Agam, Liem Sioe Yaam, masih meneruskan usaha nenek moyangnya sampai sekarang.
. (Sumber foto: Leo Haks en Steven Wachlin, Indonesië; 500 oude prentbriefkaarten. [Alphen aan de Rijn]: Atrium, 2005:34).
Pajakoemboeh
1900
1911
Native restaurant(lapau)
1920
Rome catholic church
1930
Mosque Palembajan
1931
Overstrooming
1950
STEMPEL DINAS PANGKALAN UDARA Republik Indonesia Serikat DI KALOEMBOK PAYAKUMBUH
Lapangan terbang ini sudah tidak ada lagi.
Fort Tandjong Alam 50 koto Pajakumbuh
Lembah Arau
de Kloof van Aroe, Padangse Bovenlanden aan de westkust van…
De kampong Kotanan Ampat te Payakombo, Padangse Bovenlanden
De kampung Palimbajang
Dari Bukittinggi ke Lubuk sikaping,Tapan rimba Panti sampai muara Sipongi
THE MINANGKABAU HISTORY COLLECTIONS
Bonjol(perang Padri)
1810
Fort suroasso
1880
1911
Minangkabau bride(Pengantin) in 1911
Minangkabau “ basilek” dance in 1911
Minangkabau Tilatang Kamang brides in 1911
Minangkabau school at Tilatang kamang in 1911
Minangkabau Sugar”pengiling goela Taboe “Molen with karbaouw in 1911
Minangkabau native house in 1911
Minangkabau House with Rice storage”Loemboeng padi” in 1911
Minagkabau house with Teboe”Sugar cane”in 1911
Minangkabau rice storage”loemboeng Padi” in 1911
Minangkabau house in kotogadang 1911
1913
Padang’s Mohamaddijah school in 1913
Kota Baru Bondjol 1954
Pada tahun 1954
tarian adat minang untuk menyambut kedatang Wapres Moh. Hatta di Kota baru(bpndjol)
Loeboeksikaping
Ophir lubuk sikaping
MENANTI BADAI SAWIT REDA ; KISAH KELAM DARI LUBUAK PUDIANG
II. Dari Koto Sibadaguang ke Pasaman
Seperti yang sudah dijelaskan dibagian sebelumnya, Minangkabau terbagi atas daerah Minangkabau Asli dan Minangkabau Rantau.
Menurut Syarifudin (1984) daerah Minangkabau dapat dibagi dalam dua lingkungan wilayah yaitu :
1. Minangkabau asli, yang oleh orang Minangkabau disebut daratan (darek),yang terdiri dari tigo luhak yaitu Luhak Agam. Tanah Datar dan Limo Puluh Kota.
2. Daerah rantau yang merupakan perluasaan bentuk koloni dari setiap luhak tersebut diatas yaitu :
a. Rantau Luhak Agam yang meliputi dari pesisir barat sejak Pariaman sampai Air Bangis, Lubuk Sikaping dan Pasaman.
b. Rantau Luhak Limapuluh Kota yang meliputi Bangkinang, Lembah Kampar Kiri, Kampar Kanan dan Rokan Kiri dan Rokan Hilir.
c. Rantau Luhak Tanah Datar meliputi Kubuang Tigo Baleh, Pesisir Barat/Selatan dari Padang sampai Indrapura, Kerinci dan Muara Labuh.
Jika diperhatikan hal diatas, dapat kita tarik kesimpulan, Pasaman adalah daerah rantau Minangkabau dan persisnya merupakan rantau Luhak Agam. Sebagaimana ketentuan adat, di Pasaman memakai sistem adat beraja-raja dimana sistem pemerintahan adat diatur secara hirarkis, berpuncak pada raja atau pucuk adat setempat.
a. Pasaman, Dari Daulat Yang Dipertuan Parik Batu Ke Pemerintahan Administrasi NKRI
Sebagai daerah rantau, Pasaman tunduk dalam rentang kendali Raja Alam Minangkabau.
Sebagian wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten Pasaman Barat, dalam struktur Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung, berada dibawah kendali Daulat Yang Dipertuan Parit Batu yang berpusat di Nagari Lingkuang Aur-Simpang Empat, Pasaman Barat.
Daulat Yang Dipertuan Parit Batu menggorganisasikan nagari-nagari semi otonom dibawah rentang kendalinya.
Kerajaan Parik Batu mulai dibangun dilereng Gunuang Pasaman. Tempat asal mereka bernama Koto Sibuluan.
Diawal perkembangan wilayah, Daulat yang Dipertuan Parik Batu mengangkat pimpinan-pimpinan adat dinagari-nagari dibawah kendalinya. Wilayah kekuasaannya diantaranya
1) Sibadaguang ba ampek koto,
2) Sariak balareh limo koto,
3) Koto Tinggi Tabiang Tinggi dan
5) Lubuak Basiku Koto Birah.
Untuk mengendalikan dan menggorganisasikan wilayah tersebut, dibentuk struktur adat yaitu Tuan Kadi mengatur masalah Agama dan Hakim Nan Sambilan mengatur masalah pemerintahan.
Selain itu ditunjuk pejabat-pejabat yang ditempatkan di wilayah-wilayah nagari (Jambak Nan Ampek Induak) yaitu
1) MAJOLELO Di Lubuak Batang, 2) Datuk Jolelo Di Kampuang Jambak, 3) Jolelo Di Aur Kuniang jo 3) Panji Alam Di Aie Gadang.
Setelah daerah-daerah kekuasaan berkembang, Daulat Yang Dipertuan Parik Batu kemudian mengorganisasikan kekuasaan nagari-nagari dibawahnya. Daulat kemudian membentuk wilayah semi otonom yang disebut dengan Luak Saparampek.
2)
3) Luak Nan Saparampek terdiri dari 1) Aua Kuniang yang dipimpin oleh MAJO INDO 2) Aie Gadang yang dipimpin oleh Sutan LAUIK API, 3) Lubuak Pudiang (Kapar) dibawah pimpinan GAMPO ALAM dan 4) Koto Baru dibawah pimpinan SINARO. Selanjutnya nagari-nagari berkembang dan berdirilah lembaga Rajo Nan Batujuah.
Nagari-nagari tersebut adalah 1) Kanaikan dibawah pimpinan MAJOLELO di, 2) Tampek Digungguang dibawah pimpinan DT. SATI, 3) Sikabau dibawah pimpinan DT. PANCANG 4) Bungo Tanjuang (Aia Bangih) dibawah pimpinan RANGKAYO 5) Sikilang dibawah pimpinan DT. BASA, 6) Tanah Taban dibawah pimpinan KAPALO DEWA dan 7) Ampalu dipimpin oleh SUTAN.
Seluruh wilayah kekuasaan adat Daulat Yang Dipertuan Parik Batu kemudian menjelma menjadi nagari-nagari administrasi saat ini. Ikatan adat mesih kuat terbangun, tapi secara administrasi pemerintahan, nagari-nagari ini berada dalam rentang kendali pemerintahan administrasi NKRI.
Kabupaten Pasaman terbentuk bersamaan seiring dengan berdirinya Sumatera Barat sebagi sebuah propinsi.
Pada awal terbentuknya, administrasi pemerintahan tingkat terendah di Kab. Pasaman tetap berdasarkan sistem nagari-nagari seperti layaknya kabupaten lain di Sumatera Barat.
Tetapi setelah keluarnya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa,
fungsi nagari sebagai penyelenggara pemerintahan terendah dihapus dan digantikan dengan sistem desa. Berdasarkan Perda Sumbar No. 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Satu kesatuan Masyarakat Hukum Adat, fungsi nagari sebagai satu pemerintahan adat/asli di Minangkabau diperkecil fungsinya menjadi satu kerapatan adat saja yang tidak mempunyai hak eksekusi keputusan-keputusan administratif penyelenggaraan nagari. Nagari sebagi satu kesatuan pemerintahan terendah di Minangkabau berubah menjadi kawasan politik yang didalamnya terdapat pemerintahan-pemerintahan desa uang sangat sentralistik dan hirarkis.
Di Kabupaten Pasaman sampai lahirnya Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000 tentang Nagari
terdapat kenagarian-kenagarian yaitu 1}. Aia Bangih, 2}.Aia Gadang, 3}. Aia Manggih, 4}. Alahan Mati, 5}. Aua Kuniang, 6}. Batahan, 7}. Binjai, 8}. Cubadak, 9}. Desa Baru, 10}. Durian Tinggi, 11}. Jambak, 12}. Ganggo Hilia Bonjol, 13}. Ganggo Mudiak, 14}. Kajai, 15}. Katiagan, 16}. Kapar, 17}. Kinali, 18}. Koto Baru, 19}. Koto Nopan, 20}. Koto Kaciak, 21}. Koto Rajo, 22}. Ladang Panjang, 23}. Lansak Kadok, 24}. Languang, 25}. Limo Koto, 26}. Lingkuang Aua, 27}. Lubuak Gadang, 28}. Lubuak Layang, 29}. Malampah, 30}. Muaro Kiawai, 31}. Muaro Sei. Lolo, 32}. Muaro Tais, 33}. Padang Gelugur, 34}. Padang Matinggi, 35}. Panti, 36}. Parik, 37}. Pauah, 38}. Robi Jonggor, 39}. Sasak, 40}. Silayang, 41}. Simpang, 42}. Simpang Tonang, 43}. Sinurut, 44}. Sundatar, 45}. Sungai Aua, 46}. Talu, 47}. Tanjuang Beringin, 48}. Taruang Taruang dan 49}. Ujuang Gadiang.
Pada tahun 2003,
secara resmi Kab. Pasaman di mekarkan. Wilayah Kabupaten Pasaman di pesisir pantai barat Sumatera Barat kemudian membentuk Kabupaten Sendiri dengan nama Kabupaten Pasaman Barat .
Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah a) sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, b) sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, c) sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam dan d) sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasaman yang terdiri atas
1) Kecamatan Talamau; 2) Kecamatan Kinali, 3) Kecamatan Pasaman, 4) Kecamatan Gunung Tuleh, 5) Kecamatan Lembah Melintang, 6) Kecamatan Sei Beremas; dan 7) Kecamatan Ranah Batahan.
b. Tinjauan Selintas Pengaturan Tanah Ulayat di Lubuak Pudiang-Luhak Saparampek Kapa.
Jika anda ke Minangkabau (Sumatera Barat), langkahkanlah kaki menyusuri pantai barat, melangkahlah ke utara. Disepanjang jalan dari satu nagari-kenagari selanjutnya akan diselingi dengan angin pantai yang berhembus diantara semak-semak bakau.
Setelah sampai di nagari Manggopoh, belokkanlah kendaraan anda kekiri. Disepanjang jalan akan diselingi oleh bentangan perkebunan sawit. Ketika anda sampai di sebuah sungai besar yang bernama Batang Masang, itulah batas terluar antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman Barat dan pada sungai itu pula batas akhir areal perkebunan sawit PT. Agro masang Plantation-Wilmar Group.
Melangkahlah lagi untuk melihat perkebunan demi perkebunan. Seiring dengan tertinggalnya Simpang Padang Sawah, terlewati Nagari Kinali, kemudian Koto Baru Simpang Tiga, Nagari Jambak dan pas pada hitungan ke 180 Km dari titik berangkat dikota Padang kearah utara tadi, terdapat kota kecil yang telah melewati rentang sejarah panjang yang saat ini menjadi ibu kota Kab. Pasaman Barat yang bernama Simpang Ampek. Jalan yang anda jejaki akan membelah menjadi empat ruas dan ditengah-tengah jalan itu terdapat satu tugu berbentuk tandan buah segar kelapa sawit.
Mengarahlah kekiri, 8 Km dari tugu ini terdapat Lubuak Pudiang-Luhak Saparampek Kapa atau saat ini bernama Nagari Kapar, nagari yang posisinya terdapat diantara nagari Aur Kuning dan Nagari Sasak yang berbatas dengan ”Ombak Badabua”, Lautan Hindia.
Nagari Kapar secara adat berada dalam rentang kendali Daulat Yang Dipertuan Parit Batu. Pada saat itu, Kapar disebut sebagai ”Luhak Saparampek Kapa” dibawah pimpinan Gampo Alam. Nagari Kapar adalah terletak didataran yang landai, datar dan pada bagian barat berbatasan dengan Nagari Sasak dipantai barat lautan Hindia.
Nagari Kapar sebagaimana layaknya daerah Pasaman Barat, kab Pasaman sangat potensial untuk dijadikan daerah perkebunan besar. Sebelum diundangkannya Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari, Nagari Kapar terbagi atas tiga desa yaitu; Desa Kapar Timur, Desa Kapar Utara & Desa Kapar Selatan, berpenduduk kurang lebih 5000 jiwa dengan luas areal tanah Ulayat Nagari Kapar ± 3500 Ha.
Dibawah Gampo Alam terdapat struktur Ninik Mamak Ampek Didalam yang terdiri dari Jando Lela, Rajo mahmud, Rangkayo Mudo, Sutan Ameh dan Ninik Mamak Ampek Dilua yang anggotanya terdiri dari Rangkayo Basa, Sutan Majo Lelo, Tan Kabasaran, DT. Bungsu (Panyambah Tuah) menjaga kebesaran Gampo Alam, penegak hukum pidana adat dan perdata adat. Ninik Mamak Ampek Didalam bertugas untuk mengelola sumberdaya alam (ulayat) di nagari Kapar atau dalam bahasa adat disebut dengan ”Panaani Sako”. Sedangkan Ninik Mamak Ampek Dilua bertugas untuk menegakkan hukum adat untuk menjaga kebesaran Gampo Alam atau dalam bahasa adat disebut dengan ”Panyambah Tuah”.
Secara adat di Nagari Kapar, konsep pengelolaan sumberdaya alam khususnya tanah (ulayat), disebut dengan ”Babingkah Adat” . Konsep berbingkah adat membagi tanah ulayat atas dua yaitu :
a. Ulayat yang sudah di Ulayati
Ulayat yang sudah diulayati adalah bidang-bidang ulayat yang merupakan hak masing masing suku dengan batas-batas tertentu. Misalnya kampung Dt. Tan Ameh. Dt. Tan Ameh mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemamfaatan dan distribusi aset tersebut kepada anak kemenakan disukunya. Meskipun sudah diadakan pembagian ulayat kepada seluruh anak kemenakan, tentu ada juga lahan kosong yang tidak tergarap. Maka jika ada anak kemenakan dari suku lain ingin menggarap lahan kosong tersebut, maka Dt. Tan Ameh mau tidak mau harus memfasilitasi/memberikan ijin. Demikian juga sebaliknya.
b. Ulayat
Yang dimaksudkan dengan ulayat disini adalah aset-aset lain yang belum didistribusikan kepada masing-masing suku. Dinagari lain disebut dengan ulayat nagari. Pengelolaan Ulayat diatur oleh ninik mamak Barampek Didalam . Fungsi Ninik Mamak Ampek Didalam dalam mengelola ulayat ini disebut dengan dengan “Mainang Mangubalo Adat”. Ulayat tersebut dapat berupa hutan-hutan dan lain-lain. Jika anak kemenakan sudah sangat membutuhkan ulayat tersebut untuk kehidupannya, maka ninik mamak yang tergabung dalam kelompok Ampek Didalam akan menyelenggarakan rapat untuk mengkaji dan mengatur distribusi lahan ulayat tersebut. Anak kemenakan yang dimaksud disini adalah anak kemenakan keseluruhan di Nagari Kapar. Tidak hanya terbatas kepada sukunya saja. Sekaligus dipertegas ketentuan bahwa ulayat ini tidaklah boleh dijual. Hal ini ditegaskan dalam pepatah adat yang menyebutkan bahwa mahal tidak dapat dibeli dan murah tidak dapat diminta.
Namun demikian, meskipun telah ada pembagian ulayat menjadi ulayat yang diulayati, hak pengusaan belum penuh sampai pada waktu tertentu, tanah tersebut tetap di peladangi atau dikelola oleh sipenerima hak. Lazimnya, jika anak kemenakan ingin menguasai tanah tersebut untuk jangka waktu yang lama, maka pada pinggir tanah tersebut ditanam tanaman tua.
Berbeda halnya dengan nagari Kinali, kurang lebih 30 Km dari Kapar, konsep penguasaan tanah ulayat disebut dengan ”Babingkah Tanah”. Babingkah tanah artinya seluruh tanah-tanah yang ada di nagari Kinali telah terbagi habis dalam penguasaan suku-suku yang ada di nagari tersebut. Suku yang satu tidak dapat mengausai lagi tanah-tanah yang telah dikuasai oleh suku lainnya, kecuali melalui mekanisme gadai dan sebagainya. Tidak ada tanah yang bebas dari penguasaan salah satu suku di nagari ini seperti pada Ulayat di nagari Kapar.
Kembali ke Nagari Kapar, Pelepasan hak hanya bisa dilakukan atas ulayat yang sudah diulayati. Terhadap ulayat, tidak seorangpun bisa melakukan pelepasan hak. Karena prinsip dari ulayat adalah areal cadangan untuk kebutuhan anak kemenakan dikemudian hari. Ada tiga hal yang menjadi syarat dibolehkannya pelepasan hak atas ulayat yang sudah diulayati. Sama dengan daerah di minangkabau lainnya, untuk bisanya tanah ulayat yang sudah diulayati dilepaskan melalui lembaga gadai haruslah memenuhi syarat-syarat 1) Gadih gadang indak balaki, 2) Rumah gadang katirisan, 3) Mayik tabujua ditangah rumah dan 4) Mambangkik Batang Tarandam.
Jika salah satu diantara ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka pelepasan hak dapat dilakukan. Pelepasan dilakukan bukanlah dalam bentuk jual beli, tetapi hanya dalam bentuk gadai. Anak kemenakan yang akan menggadai harus mendiskusikan dengan mamak Jurainya. Mamak Jurai akan mengizinkan dengan syarat, sipenerima gadai tersebut haruslah dari kalangan keluarga sendiri. Atau paling jauh anak kemenakan sekampung/sesuku. Atau kemungkinan terburuk adalah kepada anak kemenakan se-nagari. Jika kesepakatan didapat maka dilakukanlah penggadaian.
Jika kesepakatan tidak terwujut, secara berjanjang naik anak kemenakan tersebut akan menyampaikan kepada mamak kaum. Jika tidak juga tercapai, maka pada lefel penyelesaian sengketa selanjutnya adalah kepada mamak suku/kampung yang tergabung kedalam ninik mamak Ampek Didalam. Contohnya mamak suku Tanjung adalah Rangkayo Mudo.
Pada tingkat selanjutnya, jika Rangkayo Mudo tidak juga mengizinkan maka anak kemenakan tersebut dapat meminta izin kepada ninik mamak lain yang menjadi anggota Ampek Didalam.
Jika tidak juga dapat diputuskan maka secara hirarkis, Rajo Mahmud sebagai yang tertua (koordinator) dari ninik mamak Ampek Didalam akan menyampaikan hal tersebut kepada Pucuk Adat Gampo Alam. Berdasarkan hal tersebut kemudian Gampo Alam akan memutuskan apa yang terbaik. Tapi jika ternyata urusan lancar-lancar saja, semua ninik mamak di Nagari Kapar mempunyai kewenangan untuk memutuskan perkara yang menyangkut anak kemenakannya. Sesuai dengan levelnya masing-masing.
Pada semua tingkat penyelesaian sengketa tersebut, anak kemenakan mempunyai hak untuk diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan. Bisa dalam benduk diskusi, tanya jawab dan lain-lain. Tindakan ini diambil untuk mendapatkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses pendiskusian ini didalam adat disebut dengan istilah “Pancang Silao”.
Beberapa ninik mamak di Nagari Kapar tidak mempunyai hak untuk memutuskan perkara anak kemenakannya. Ninik Mamak yang tergabung kedalam “ninik mamak yang tagaknyo indak tasundak, duduaknyo indak tapampeh” (Dt. Sutan Majo Lelo dan Majo Lelo) tidak mempunyai kewenangan ”gantiang nan mamautuih, biang nan mancabiak” atau kewenangan untuk memutuskan.
Jika terjadi sengketa dalam kaumnya, maka yang berhak memutuskan adalah mamak suku yang tergabung kedalam ninik mamak Ampek Didalam.
Tentang pembagian ulayat, mereka sangat tergantung atas kemurahan ninik mamak yang tergabung dalam ninik mamak Ampek Didalam. Karena sebenarnya kedua orang ini lebih dekat berhubungan dengan Dulat yang Dipertuan Parik Batu. Karena beliau adalah orang yang ditempatkan di dalam Nagari Kapar
Dalam beberapa kasus, posisi Daulat Yang Dipertuan Parik Batu sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa, mengingat posisi ini level tertinggi dari semua ninik mamak di Pasaman, termasuk Nagari Kapar. Fungsi ini dijalankan oleh Hakim Nan Sambilan.
Pada intinya tidak ada satupun alasan yang bisa membuat seorang anak kemenakan ataupun ninik mamak untuk dapat melakukan pelepasan hak terhadap ulayat maupun ulayat yang sudah diulayatinya. Berdasarkan prinsip kolektifisme kekeluargaan , pelepasan hak dapat dihindari.
Bagaimanakah jika ada pihak lain yang ingin berladang di nagari Kapar ?. Berdasarkan prinsipnya, ulayat di Nagari Kapar berfungsi sebagai tanah cadangan bagi anak kemenakan. Namun demikian, tetap terbuka kemungkinan bagi pihak lain diluar anak kemenakan penduduk nagari Kapar untuk mengelola tanah ulayat.
Ada dua istilah adat yang berkembang dan begitu populer digunakan pada awal-awal perkebunan masuk ke Pasaman dan Kapar, istilah tersebut adalah ”Adat Di Isi, Limbago Di Tuang” dan ”Siliah Jariah”. Istilah ”Adat Di Isi, Limbago Di Tuang” mengandung makna serangkaian usaha-usaha memenuhi ketentuan adat untuk memperoleh hak tertentu dan dalam konteks ini adalah hak berladang. Sedangkan ”Siliah Jariah” secara sederhana dapat diartikan sebagai pengganti jerih payah. Dapat diartikan bahwa”Siliah Jariah” merupakan pengganti dari energi dan fikiran dalam mengusahakan sebidang tanah yang dilakukan oleh pemiliknya.
Kedua istilah ini sangat populer dalam perolehan hak atas tanah. Tetapi dari wawancara yang dilakukan, baik lembaga ”adat di isi, limbago dituang” dan lembaga ”siliah jariah” ini tidak mengakibatkan hak atas tanah berpindah, yang berpindah hanyalah hak pengelolaan.
Bagaimana jika seseorang dari komunitas diluar komunitas asli ingin mendapatkan hak pengelolaan yang kuat dan penuh sebagaimana layaknya hak atas tanah yang lahir dari peruntukan melalui lembaga ”ganggam bauntuak, hiduik bapadok” ?.
Orang tersebut semestinya melalui rangkaian inisiasi adat berupa penundukan diri dan lebur dalam suku-suku asli.
Disinilah kemudian berlaku pembedaan kamanakan. Dalam kasus ini, orang tersebut dapat berstatus ”kamanakan dibawah lutuik” dan jika dilihat dari penyebab timbulnya kamanakan ini, dia dapat digolongkan kedalam ”kamanakan batali ameh”.
c. Perkebunan Merambah Pasaman
Seperti yang telah kita ungkap diatas, Pasaman sebagai satu kawasan, telah lama menjadi kawasan perdagangan yang melibatkan berbagai bangsa.
Bagian barat Pasaman yang terdiri dari daerah-daerah pantai yang dimulai dari Katiagan dibagian Selatan dan berakhir di aia Bangih di bagian utara telah menjadi persinggahan pedagang-pedagang eropah seperti Inggris dan Belanda.
Katiagan yang dibatasi oleh batang Masang yang memisahkan wilayahnya dengan Tiku di daerah Agam pernah terdapat pusat perdagangan yang sangat maju dengan pialang utama bernama Peto Mage’, seorang Minangkabau setengah Aceh yang memiliki gudang agak kedalam dari muara Batang Masang. Christine Dobbin menulis sebagai berikut;
Ketika pedagang swasta Inggris memasuki mulai perairan ini,daerah pasaman juga bisa memasok mereka dengan lada dan ini berlanjut sampai akhir abat delapan belas, ketika tempat ini juga menjadi daerah pemasok beras bagi daerah kekuasan Inggris lebih jauh di pantai.
Pasaman juga menyediakan jalan keluar bagi eksport emas dari Rao, yaitu lembah langsung disebelah utara Alahan Panjang, yang merupakan daerah pengeksport emas sejak dahulu kala.
Perdagangan Inggris dengan daerah Pasaman semakin berkembang sehingga pada tahun 1766 Belanda juga mengibarkan benderanya disana, tapi mereka hanya bisa bertahan sampai tahun 1772.
Sesudah itu pelabuhan-pelabuhan berkembang karena hubungannya dengan orang-orang Inggris, sedangkan para pedagang Aceh juga datang dan menetap di pantai antara Pasaman dan Sungai Masang. Daerah Pasaman dengan demikian berkembang menjadi bagian dari jaringan dagang pantai yang maju berdasarkan kebutuhan pedagang swasta Inggris .
Jika kita layangkan pandangan agak ketimur, tidak jauh dari pusat kota kecil Simpang Ampek, disanalah terletak daerah yang bernama Gunung Ophir. Dalam kosa kata bahasa Minangkabau, tidak terdapat kata ”Ophir”. Dalam satu literatur disebutkan bahwa kata Ophir berasal dari kosa kata bahasa Portugis. Apa yang membuat orang Portugis tertarik pada daerah perbukitan tersebut, sehingga mereka menamainya dengan Gunung Ophir. Tapi kita tidak akan membahas hal ini.
Dikawasan Gunung Ophir inilah sebelum Indonesia merdeka, salah seorang pengusaha Belanda membangun perkebunan kelapa sawit dan saat itulah pertama kali tumbuhan asing yang bernama sawit menyentuh Pasaman. Setelah terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda berdasarkan UU No. 56 Tahun 1958, perkebunan ini menjadi milik PTPN VI .
Pembangunan perkebunan Pola Inti-Plasma untuk pertama kali di Kabupaten Pasaman dilakukan di areal perkebunan PTPN (Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara) VI di Ophir pada tahun 1981. PTPN VI mengelola 10.000 Ha lahan diatas tanah bekas erfpach di kawasan Gunung Ophir. Lahan tersebut di kelola dengan pola 50 % untuk perkebunan inti dan 50% untuk perkebunan plasma. PTPN IV membagikan 2 Ha perkebunan sawit beserta dengan 0,2 Ha lahan perumahan kepada setiap petani peserta plasma.
Pada tanggal 27 September 1989 diadakanlah pertemuan antara Bupati Kab. Pasaman (Radjudin Nuh, SH) dengan seluruh ninik mamak dan tokoh masyarakat Pasaman di Gedung Tsanawiyah Silaping untuk membicarakan pengembangan perkebunan di Pasaman. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Pembantu Bupati Wilayah Pasaman Barat, Ketua BAPPEDA Pasaman, Kepala Dinas Perkebunan Pasaman (IrRusli Ersy), Kepala BPN Kantor Pasaman (Drs. Syafrin Sirin), Kabag Perekonomian (Anasrul BA), Wakil Pemda Sumbar beserta dengan Muspika masing-masing kecamatan.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Pasaman menyampaikan bahwa tujuan utama dibukanya perkebunan di Pasaman adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat setempat. Jangan sampai kehadiran Investor perkebunan justru memiskinkan masyarakat setempat, sehingga masyarakat harus diikutsertakan dalam bentuk Plasma.
Pada pertemuan tersebut, seluruh peserta menyambut baik maksud pemerintah untuk mengundang investor perkebunan. Peserta juga melahirkan kesepakatan yaitu 1) Peserta sepakat untuk menerima investor perkebunan, 2) tanah-tanah masyarakat yang akan menjadi perkebunan tidak digusur begitu saja, tetapi di tata dan dikelompokkan, 3) ninik mamak dan cucu kemenakan diikutsertakan dalam pengembangan perkebunan dengan pola plasma, 4) tanah-tanah masyarakat yang dipakai untuk pembuatan jalan-jalan ke perkebunan tidak akan di ganti rugi kecuali diatas tanah tersebut terdapat tanaman, 5) prosesi penyerahan tanah-tanah ulayat dilaksanakan dengan cara terbuka dan 6) jumlah uang ”siliah jariah” adalah Rp. 50.000,- per Ha. Pada tahun 1992, pertemuan yang sama juga dilaksanakan di Aula PTPN IV Ophir. Gubernur Sumbar (Hasan Basri Durin) mensosialisasikan pembukaan perkebunan di Pasaman dengan harapan perusaaan-perusahan perkebunan dapat membangun membangun kemitraan dengan masyarakat setempat seperti yang dilakukan oleh PTPN VI .
Pertemuan-pertemuan ini mengawali pembukaan perkebunan sawit swasta di Kabupaten Pasaman. Sejak itu Kabupaten Pasaman lebih dikenal karena produksi kelapa sawitnya, yang merupakan komoditas primadona subsektor perkebunan. Tanaman ini tersebar di 6 kecamatan, antara lain kecamatan Sungai Beremas, Lembah Melintang, Gunung Tuleh, Kinali, Ranah Bantahan, dan Pasaman. Di beberapa wilyah di kecamatan Bonjol dan Rao Mapat Tunggul (dua kecamatan sebelum dimekarkan menjadi kecamatan III Nagari dan Mapat Tunggul), beberapa waktu lalu juga mulai diusahakan untuk penanaman komoditas unggulan ini. Pada tahun 1999, produksi kelapa sawit di Kabupaten Pasaman tercatat 566.957 ton. Jumlah tersebut dipanen dari areal seluas 63.249 hektar. Salah satu kecamatannya yaitu Pasaman, menjadi wilayah penghasil utamanya dengan menyumbang 65 persen dari total produksi. Kawasan Simpang Ampat yang terdapat di kecamatan ini, bahkan dikenal sebagai pusat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman .
Namun demikian, kehadiran investor perkebunan di Pasaman juga diikuti dengan timbulnya masalah-masalah dengan masyarakat. Pada hari Selasa 8 Mei 2001, wakil Bupati Pasaman menyatakan hal tersebut.
Menurut Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama, di daerahnya terdapat 21 investor besar perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, rata-rata investor tersebut bermasalah sejak belasan tahun lalu. Masalahnya selama ini bagai lingkaran setan yang sulit diselesaikan. “Permasalahan investor itu terutama soal tidak duduknya pembagian uang siliah jariah (ganti rugi) dan janji pembuatan lahan plasma untuk masyarakat,” katanya. Perusahaan perkebunan sawit yang dinilai bermasalah antara lain PT AMP seluas 1.950 ha, PT TSJ 800 hektar, PT ASM 500 ha, PT Puska 550 ha, PT Grasindo 2.800 ha, PT AW 3.899 ha, PT PM 2.104 ha, dan PT PMJ 3.118 ha, bahkan juga PT Perkebunan Nusantara 6 .
Selain itu, sebagai daerah yang memiliki perkebunan besar, tentunya tingkat kesejahteraan penduduk setempat akan meningkat, namun demikian tingkat kesejahteraan berbanding terbalik dengan tingkat perkembangan perkebunan. Kompas menulis bahwa berdasarkan data tahun 2000, di daerah seluas 7.835,40 kilometer persegi dan terluas di Sumbar (Pasaman) yang berpenduduk 504.530 jiwa ini terdapat 23.885 kepala keluarga atau 92.033 jiwa (10.034 di antaranya anak balita) yang hidup dalam kemiskinan dan rawan pangan. Tahun 2000 (Juli 2000) terdapat 778 balita mengalami gizi buruk dan KEP, 159 anak di antaranya kategori berat dan sisanya sedang. Bila dimasukkan balita yang mengalami KEP kategori ringan, angkanya semakin besar. Jumlah ini berkurang dibanding tahun 1999, di mana angka penderita gizi buruk (kategori berat dan sedang) mencapai 2.003 anak balita .
d. Kasus PT. PHP
Simpang Ampek Kadai Sabalah, Sasimpang Jalan ka Kinali, Buah Labek dahannyo Lamah, Masak Ranun Tagantuang Tinggi, Mudiak Padati Rang Andaleh, Tiok Kelok Bapandakian,
Nan Den Sangko Buah Ka Lareh, Kiro Tampuaknyo Bapatian, Antah Ka Jo Apo Kadijuluak Pinggalan Lai Sayuik Pulo, Kok Ranggang Buah Dari Tampuak, Balungguak Karuang Manantinyo .
Pada tanggal 28 April 2000, panas terik matahari jatuh di Simpang Empat Pasaman Barat. Sekelompok massa sedang melakukan negosiasi dengan aparat Polsek Pasaman. Masyarakat meminta Polsek Pasaman untuk membebaskan beberapa anggota masyarakat yang saat itu ditahan di ruang tahanan Polsek tersebut. Masyarakat meminta aparat membebaskan 1) Firdaus, 2) Iwan, 3) Pingai, 3) Acong, 4) Sisyam, 5) Ijen dan 6) Ucok. Suasana sangat tegang, masyarakat tetap bertahan dengan tuntutan agar anggotanya dibebaskan, sementara aparat Kepolisian Polsek Pasaman tetap bertahan untuk menahan ke enam masyarakat tersebut.
Tepat ketika matahari semakin meninggi, sebongkah batu melayang dan memecahkan kaca kantor Polsek Pasaman. Seperti sebuah perintah, seperti air bah masyarakat kemudian maju kedepan, memasuki kantor Polsek dan membebaskan anggota masyarakat yang ditahan dan membawa mereka pulang ke Nagari Kapar.
Sesampainya di Polsek Simpang Empat Pasaman, utusan masyarakat Kapar bertanya ke petugas jaga, apakah ada saudara kami yang diambil dari lahan, lalu petugas menjawab “ada”, “orang yang ditahan ini titipan Bapak Bahar A dan Waka Polres dan utusan yang empat orang tersebut memohon agar orang ini dilepaskan, karena kesalahannya tidak jelas dan tidak ada surat penahanan. Kembali petugas tersebut menjawab “tidak bisa”, karena Waka Polres yang menitipkan, sedangkan Waka Polres sudah pulang ke Lb. Sikaping yang berjarak ± 90 km. Lalu utusan masyarakat tersebut minta sekali lagi supaya saudaranya dilepaskan, sambil berkata, “kalau tidak dikeluarkan nanti akan datang massa yang lebih banyak”, lalu petugas tersebut hanya berkata “tidak bisa” . Disaat negosiasi itu sedang berlangsung, massa yang berasal dari Nagari Kapar, datang secara spontan dan langsung menuju sel tahanan. Mereka membuka kunci tahanan dan akhirnya semua tahanan yang ada ikut lari keluar. Saat peristiwa tersebut berlangsung, terjadi kegaduhan dan tiba-tiba kaca-kaca Polsek Pasaman pecah. Lalu aparat melepaskan peluru karet dan peluru tajam keudara. Akibat dari tembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Pasaman tersebut, ada beberapa masyarakat yang terkena peluru karet. Sering dengan semakin gencarnya aparat Kepolisian melepaskan tembakan menyebabkan masyarakat bubar dan kembali ke rumah masing-masing .
Tapi masalah tidak berhenti begitu saja, tindakan masyarakat yang membebaskan anggotanya dari ruang tahanan Polsek pasaman tersebut menimbulkan reaksi yang keras dari aparat kepolisian.
Besoknya tanggal 29 April 2000, Nagari Kapar didatang satu truk petugas polisi dan satu Toyota Kijang serta beberapa motor dengan senjata lengkap. Aparat melakukan sweping dan menyatakan mau perang dengan masyarakata Nagari Kapar. Berbagai ancaman dikeluarkan oleh aparat sambil melepaskan tembakan ke udara. Bebarapa masyarakat nagari Kapar diambil ditangkap serta dipukul oleh Polisi pada saat mereka duduk di warung dan saat bekerja. Masyarakat nagari Kapar yang ditangkap tersebut lalu dibawa ke Polsek Pasaman, di Simpang Empat. Sebagian masyarakat Nagari Kapar yang menjadi target penangkapan Polisi pada saat peristiwa tersebut tidak berada ditempat. Kemudian aparat Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Tindakan sweping dan penyisiran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tersebut menimbulkan ketakutan yang luar biasa bagi penduduk nagari Kapar. Sebagian besar anak nagari yang berjenis kelamin laki-laki, melarikan diri dari nagari Kapar, kehutan-hutan sekeliling nagari, kekebun-kebun yang jauh dipelosok perkampungan, meninggalkan anak dan istrinya. Setelah keadaan tidak memungkinkan lagi, sebagian anak nagari melarikan diri keluar Propinsi, terutama ke Jakarta.
Tanggal 30-4-2000 jam 9.00 WIB, polisi bersama dengan kaki tangan Sdr. Bahar A datang lagi ke nagari Kapar untuk mencari penduduk laki-laki yang masih tersisa. Pada saat itu bertemu dengan Sdr. Bujang (zulkifli) yang sedang membersihkan motor dirumahnya. Bujang kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasaman. Sepanjang perjalanan mulai dari nagari Kapar, Sdr Bujang dipukuli. 5 hari setelah itu, ditangkap lagi anak nagari Kapar yang berada di Air gadang Pasaman yaitu anak bapak Asik (Alisman) dengan sangkaan melarikan diri. Padahal faktanya, dia sedang berada di rumah ibu tirinya.
Melihat kondisi ini, pada tanggal 17 Mei 2000, sebagian besar ibu-ibu yang sudah tidak tahan lagi dengan intimidasi aparat, kemudian mendatangi DPRD Pasaman, berdemonstrasi. Mereka mendesak anggota DPRD Pasaman untuk menyelesaikan persolaan Kapar. Mengusahakan pemulihan keamanan dan mendesak Dewan untuk menyampaikan kondisi terakhir nagari Kapar kepada Kapolres Pasaman. Para ibu-ibu ini dipimpin oleh, Ibu Mai, Ibu Inar dan One.
Masyarakat nagari Kapar yang ditahan oleh polisi baru dibebaskan setelah membayar uang jaminan Rp. 500.000 per orang dan segel 2 buah. Keluarga Bujang, karena sudah tertekan, kemudian memenuhi semua persyaratan agar Bujang segera bebas dari tahanan Polisi. Pada awal bulan Juni 2000 Bahar A dengan kaki tangannya beserta Waka Polres Pasaman menangkap Yurisman di daerah Rao dan ditahan di sel Polres. Selama ditahanan Polres, Yurisman dipukuli sampai kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Lb. Sikaping .
Apakah yang terjadi sehingga menyebabkan masyarakat ditangkap aparat Polisi Polsek Pasaman, masyarakat membebaskan secara paksa anggotanya yang di tahan di Polsek Pasaman dan berakibat terjadinya sweeping aparat Kepolisian di nagari Kapar yang mengakibatkan semua laki-laki untuk sementara waktu meninggalkan Nagari Kapar untuk menghindari penangkapan. Untuk itu, marilah kita lihat pokok masalahnya di bawah ini.
d.1 Konflik Tanah Ulayat di Nagari Kapar
Pada tanggal 26 Juli 1992, Perseroan Terbatas Permata Hijau Pasaman (PT. PHP) mendapat surat rekomendasi pencadangan lahan perkebunan kelapa sawit dari Bupati Pasaman (taufik Marta). Rekomendasi Bupati Pasaman tersebut dituangkan dalam SK Bupati No. 525.25/1575/Perek-1992 tentang Rekomendasi Pencadangan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Permata Hijau Pasaman. Dalam SK ini memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Berdasarkan pernyataan ninik mamak / pemuka adat pemilik dan penguasa ulayat wilayah kenagarian Sasak dan sikilang wilayah kenagarian Sunagi Aur Kec. Lembah Malintang tanggal 26 dan 16 Juli 1992, maka pada prinsipnya kami dapat menyetujui pencadangan lahan seluas ± 12.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Permata Hijau Pasaman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sepanjang yang dicadangkan adalah kawasan hutan, maka PT. PHP harus mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI.
b. Berhubung karena status tanah yang dicadangkan tersebut adalah tanah ulayat nagari, maka diharapkan kepada PT. PHP untuk menyelesaikan dengan ninik mamak/pemangku adat setempat atas dasar musyawarah dan mufakat.
c. Luas lahan yang efektif akan ditentuakan setelah ada pengukuran oleh BPN.
d. PT. PHP diwajibkan menjadi bapak angkat dalam pengelolaan kebun anak kemenakan ninik mamak setempat (kebun anak angkat setempat) yang luasnya minimal 10 % dari luas kebun bapak angkat.
2. Apabila PT. PHP tidak dapat merealisasikan kegiatan administrasi atau kegiatan fisik lapangan dalam tempo satu tahun, maka dengan sendirinya rekomendasi ini batal.
Sebagaimana yang diuraikan diatas, Rekomendasi Bupati Pasaman tersebut dituangkan dalam SK Bupati No. 525.25/1575/Perek-1992 tentang Rekomendasi Pencadangan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Permata Hijau Pasaman diterbitkan setelah adanya penyerahan hak dari Ninik Mamak nagari Sasak kepada Pemerintah untuk di berikan kepada PT. PHP. Surat penyerahan ninik mamak Sasak adalah sebagai berikut:
Surat rekomendasi pencadangan lahan dari Bupati Pasaman ini ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sumbar No. 525.26/1477/Prod.92 Tentang Persetujuan Prinsip Pencadangan Lahan Untuk Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Pasaman. Dalam surat ini dinyatakan bahwa Gubernur Sumatera Barat (Hasan Basri Durin) menyetujui pencadangan lahan seluas 12. 000 Ha di Kenagarian Sasak, Kec. Pasaman Kab. Pasaman dengan syarat-syarat diantaranya pada angka 3 SK Gubernur ini dinyatakan;
”Apabila areal tersebut merupakan tanah ulayat/suku maka PT. PHP harus melakukan pembebasan tanah melalui Pemda TK II Pasaman”.
Pada angka 5 disebutkan
” PT. PHP diwajibkan menjadi Bapak Angkat dan menampung hasil-hasil petani kelapa sawit disekitarnya”.
Jika dibandingkan klusul angka 1 huruf a SK Bupati pasaman No. 525.25/1575/Perek-1992 dengan angka 3 SK Gubernur Sumbar No. 525.26/1477/Prod.92 diatas tergambar dengan jelas perbedaan pandangan terhadap status tanah yang dicadangkan untuk PT. PHP tersebut. SK Bupati Pasaman dengan tegas menyebutkan bahwa lahan yang dicadangkan tersebut adalah tanah ulayat sehingga untuk penggunaannya diperlukan musyawarah dengan ninik mamak. Sk Bupati pasaman ini secara tegas mengakui lahan tersebut termasuk ulayat nagari. Dalam lingkup ulayat nagari, areal yang dicadangkan tersebut dapat berupa hutan yang mungkin saja termasuk dalam kawasan hutan yang ditunjuk oleh Departemen Kehutanan. Namun status kawasan hutan tersebut tidak memberikan peluang PT. PHP untuk mengabaikan ninik mamak pemegang ulayat.
Berbeda halnya dengan SK Gubernur, Gubernur mempersempit ulayat menjadi ulayat suku sehingga mengakibatkan lahan-lahan diluar penguasaan suku (dalam penguasaan nagari/ulayat nagari) tidak diakui sebagai ulayat. Padahal secara adat di kawasan ini, tidak semua tanah-tanah terbagi habis kedalam penguasaan suku (berbingkah adat). Dampaknya tentu saja lingkup negosiasi hanya pada tingkat penguasa suku, untuk lahan ulayat suku dan untuk itu Gubernur memberikan opsi ganti rugi tanah terhadap lahan-lahan suku. Sementara untuk lahan lain diluar ulayat suku, SK ini secara tidak langsung, tidak mengakui hak ulayat nagari.
Pada tanggal 22 November 1992, Menteri Pertanian RI mengeluarkan persetujuan prinsip usaha perkebunan Kelapa Sawit untuk PT. PHP di Kec. Pasaman Kab. Pasaman, Sumatera Barat seluas 9.000 ha diatas areal yang dicadangkan oleh Gubernur Sumbar seluas 1.2000 Ha diatas .
Berdasarkan persetujuan prinsip yang diberikan oleh Gubernur Sumbar kepada PT. PHP melalui SK Gubernur Sumbar No. 525.26/213/Perek-95 tanggal 4 April 1995, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman kemudian menerbitkan SK No. 402.1144/BPN-1995 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan PT. PHP. SK ijin lokasi ini diberikan untuk lahan seluas 3.850 Ha yang lokasinya terletak di Kec. Pasaman Kab. Pasaman. SK Ijin Lokasi ini menentukan bahwa
1. Perolehan tanah harus dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui pelepasan hak yang dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang setempat dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan melalui musyawarah.
2. Pembayaran ganti kerugian tanah serta tanaman tumbuh dan atau bangunan yang ada diatasnya tidak dibenarkan melalui perantara dalam bentuk atau nama apapun juga, melainkan harus dilakukan langsung kepada yang berhak.
3. Perolehan tanah harus dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal ditetapkan SK ini dan dapat diperpanjang selam 12 bulan.
4. dan seterusnya…
Pada tahun 1998 BPN Kab. Pasaman kembali mengeluarkan SK No. 402.103/BPN-1998 Tentang pemberian Ijin Lokasi Untuk PT. PHP selauas 1.400 ha lahan inti dan 2.118 Ha lahan plasma yang terletak di Desa Maligi Kec. Pasaman dan Sikilang Kec. Lembah Malintang. Salah satu bahan pertimbangan di keluarkannya Ijin Lokasi ini adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak/Penyerahan Hak Ninik Mamak Desa Maligi Kenagarian Sasak tanggal 14 September 1997 yang diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Sasak. Ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan oleh PT. PHP dalam proses pembebasan lahan tersebut sama dengan keputusan ijin lokasi diatas.
Peta Ijin Lokasi PT. PHP
Bagaimana dengan ulayat Nagari Kapar sendiri ?. Ketika kebijakan perkebunan menyentuh Kab. Pasaman diawal tahun 1980-an, Nagari Kapar sebenarnya dicadangkan untuk pencetakan sawah baru dengan irigasi Batang Tongar. Tetapi karena proyek tersebut gagal maka mulailah perkebunan besar merambah Nagari Kapar. Untuk itu pada tanggal 23 Januari 1980 dibuatlah satu surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh beberapa ninik mamak Nagari Kapar . Keputusan tersebut berisi pernyataan areal yang menjadi ulayat Nagari kapar. Didalam surat pernyataan tersebut dinyatakan;
1) Bahwa yang dimaksud dengan tanah ulayat, adalah tanah ulayat Luak Saparampek Nagari Kapar dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Dengan Nagari Lingkuang Aur : Mulai dari Tarok Tongga, Padang Durian Hijau terus ke Bintungan Sarang alang di Talao Titisan Kiduak, terus ke Rantiang Tibarau sampai ke Lubuak Languang.
b. Dengan Nagari Koto Baru : Mulai dari tarok Tongga, terus ke Anak air Pabatuan, Sailiran Batang Sungai Talang sampai ke Tikalak Basi.
c. Dengan Nagari Sasak : Mulai dari Tikalak Basi, terus ke Tunggua Hitam Pamatang Sariak, sampai ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
d. Dengan Batang Pasaman : Mulai dari Lubuak Languang, Sapantakan Galah (sejauh lontaran galah) dari Batang Pasaman, seiliran Batang Pasaman terus ke Labuang Sigoro-Goro/Pulau Kalimonyo.
2) Bahwa tanah ulayat tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembangunan, baik untuk kepentingan pemerintah maupun kepentingan nagari Kapar sendiri, berupa:
a. Proyek landasan udara yang terletak di kampuang Laban, Jorong Kapar Utara
b. Proyek percetakan sawah baru di Baramban Sasak, Pematang Jambu
c. Mulai perbatasan Lubuak Languang, seiliran Batang Pasaman menuju Rantau Panjang akan digunakan untuk cadangan lahan perkebunan tanaman tua dan tanaman pertanian lainnya.
3) Bahwa setiap badan hukum/ badan usaha lain yang ingin mendapatkan lahan tersebut mesti seizin pucuk adat bersama ninik mamak yang menandatangani surat ini dengan persetujuan Daulat Parik Batu beserta Hakim Parit Batu, Pasaman.
4) Bahwa kebulatan ini dibuat adalah demi kepentingan serta untuk mengangkat taraf hidup cucu kemenakan yang berekonomi lemah.
Jika diperhatikan, materi isi dari surat diatas, ninik mamak Nagari Kapar juga membuka peluang untuk masuknya investor yang akan menanamkan modalnya di Nagari Kapar. Pada poin tiga surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa setiap badan hukum/badan usaha lain yang ingin mendapatkan lahan tersebut mesti seizin pucuk adat bersama ninik mamak yang menandatangani surat ini dengan persetujuan Daulat Parik Batu beserta Hakim Parit Batu, Pasaman. Ini artinya adalah undangan untuk para infestor membangun perkebunan di wilayah nagari Kapar, walaupun pada prinsipnya, nagari Kapar juga mendukung pemda untuk membangun sawah baru diatas tanah ulayatnya.
Pada tanggal 3 April 1981 diadakanlah rapat ninik mamak dan pemuka masyarakat Nagari Kapar yang akan membicarakan soal kehadiran masyarakat pendatang ke wilayah Nagari Kapar. Pada rapat tersebut kemudian diputuskan bahwa:
1. Penerimaan pendatang baru dari daerah Jambak/Padang Sari disetujui.
2. Tempat/lokasi perkampungan yang akan ditempati oleh pendatang tersebut adalah di Lajur Pematang Lubuk Gadang dan pangkal pematang ke Tandikat.
3. Luas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat pendatang berupa satu persil untuk perumahan ditetapkan seluas 0,25 Ha, dan untuk persawahan seluas 1,75 Ha. Jadi luas maksimum yang diberikan adalah 2 Ha setiap KK.
4. Lokasi tanah persawahan yang diberikan kepada para pendatang terletak di perbanjaran masyarakat Lubuak Gadang sampai ke Batas Batang Saman.
5. Tanah pesawahan yang sudah dimiliki oleh anak kemenakan dalam Nagari Kapar, tidak akan diganggu gugat. Sepanjang anak kemenakan tersebut dapat menunjukkan tanda bukti yang syah bahwa areal tersebut adalah miliknya.
6. Kepada para pendatang diminta ganti rugi sebanyak Rp. 75.000,- per Ha persil tanah dengan tiga kali tahap pembayaran.
a. Tahap pertama, setelah memenuhi syarat pemindahan dan setelah menandatangani surat perjanjian/pernyataan yang disediakan untuk itu oleh pemerintahan Nagari Kapar, dengan pembayaran sebanyak 35 % dari keseluruhan kewajiban.
b. Tahap kedua, sebesar 35 %. Pembayaran dilakukan setelah panen pertama pada areal yang sudah diberikan.
c. Tahap ketiga, sebanyak 30 %, dibayar setelah empat bulan pembayaran tahap kedua .
Dalam rapat ini juga ditunjuk orang yang akan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan anak kemenakan baru dari Jambak. Maka ditugaskanlah Kerapatan Adat Nagari Kapar untuk mengurus segala sesuatunya. Ganti rugi tanah tempat pendatang baru ditempatkan kemudian menimbulkan gejolak ditengah-tengah anak nagari Kapar, karena tidak adanya transparansi & yang menikmati ganti rugi tersebut hanyalah sekelompok ninik mamak saja .
Tapi jika dilihat dari beberapa surat yang ada keresahan masyarakat tidak hanya masalah pengelolaan ganti rugi oleh ninik mamak tetapi lebih jauh adalah masalah kewenangan ninik mamak. Pada tanggal 12 September 1989, sekelompok pemangku adat dan tokoh masyarakat Kapar membuat surat kepada Camat Kec. Pasaman. Salah satu klausul pada surat tersebut menyebutkan bahwa tanah ulayat adat tidak bisa di monopoli oleh sekelompok ninik mamak saja, karena dalam peraturan adat antara ninik mamak hanyalah berbingkah adat saja tidak berbingkah tanah (kewenangan pengelolaan-penulis). Otomatis permohonan sertifikat tanah di Padang Panjang dan sekitarnya menyalahi ketentuan adat.
Surat yang bernada sama juga dibuat oleh masyarakat kepada Camat Kec. Pasaman, Kepala BPN Pasaman dan Bupati Kab. Pasaman. Surat bertanggal 22 Februari 1993 dengan judul ”Gugatan Pengukuran Dan Penjualan Tanah Kosong Yang Belum Digarap” ini pada intinya menjelaskan tindakan ninik mamak menguasai untuk kepentingan pribadi tanah-tanah ulayat nagari Kapar untuk kepentingan pribadi dan untuk di jual tidak sesuai dengan ketentuan adat. Akibatnya pengukuran yang dilakukan oleh BPN terhadap tanah tersebut dihentikan oleh kurang lebih seribu orang massa yang terdiri dari tokoh masyarakat, alim ulama dan ninik mamak yang tidak ikut dengan kelompok ini.
Kembali kepada areal PT. PHP, berdasarkan perijinan diatas PT. PHP mulai membangun perkebunan di Sikilang dan Sasak. Tapi dalam perjalanannya kemudian diketahui ulayat yang diserahkan oleh Nagari Sasak untuk areal perkebunan PT. PHP juga termasuk ulayat nagari Kapar, seperti yang diungkapkan oleh Wilmar Group dibawah ini :
” Sampai hari ini batas antara ulayat Nagari sasak dengan Nagari Kapar itu tidak jelas. Pada awalnya PT. PHP membangun berdasarkan penyerahan ulayat Nagari Sasak. Perjanjian dengan dengan Sa 714 Ha Plasma sesuai dengan kapasitas KKPA. Dalam perjalanan di ketahui adanya ulayat Nagari Kapar yang diserahkan oleh Nagari Sasak. Tahun 1997 Kapar menyerahkan lagi, sementara itu batas tanah ulayat Nagari Kapar belum jelas dengan perjanjian 50 % untuk Inti dan 50 % untuk plasma. Menurut perusahaan perjanjian ini tidak berdiri sendiri yaitu pembangunan perkebunan berdasarkan ploting perkebunan. Pembangunan perkebunan inti tetap berjalan, sedangkan pembangunan perkebunan dilahan plasma terhambat karena ada konflik tanah. Saat ini masyarakat menuntut bahwa seluas tanah yang tertanam saat ini harus dibagi dua sesuai dengan perjanjian. Padahal tanah lahan tersebut berdasarkan perencanaan pembangunan kebun adalah lahan inti .
Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 1997, lahir sebuah surat yang berjudul ” Surat Kesepakatan Ninik Mamak/Penghulu Adat Pemegang Tanah Ulayat Dalam Wilayah Desa Kapar Utara Dan Kapar Selatan Kenagarian Kapar Kec. Pasaman Kab. Dati II Pasaman Tentang Penyerahan Tanah Ulayat Dalam Wilayah Desa Kapar Utara Dan Kapar Selatan Kec. Pasaman Kab. Dati II Pasaman Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh PT. Permata Hijau Pasaman”. Surat ini menempatkan Ninik Mamak sebagai Pihak Pertama dan Taufik Marta, Bupati Kepala Daerah Dati II Pasaman sebagai Pihak Kedua. Substansi yang dimuat oleh surat perjanjian ini adalah:
1. Pihak Pertama menyambut baik rencana PT. PHP untuk membuka dan mengusahakan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Kapar Utara Dan Kapar Selatan Kec. Pasaman Kab. Dati II Pasaman.
2. pihak pertama menyediakan dan menyerahkan tanah ulayat dalam wilayah desa Kapar Utara dan Kapar Selatan yang dimiliki, dikuasai dan dibawah penguasaannya menurut adat salingka nagari Kapar kepada pihak kedua guana keperluan usaha perkebunan kelapa sawit seluas ± 1.600 Ha yang batasnya :
a. Sebelah utara berbatas dengan nagari Lingkuang Aur
b. Sebelah selatan berbatas dengan nagari Sasak
c. Sebelah barat berbatas dengan Batang Pasaman
d. Sebelah timur berbatas dengan ulayat nagari Kapar
3. Penyerahan tanah ulayat dari pihak pertama kepada pihak kedua adalah dengan memenuhi ketentuan ”adat di isi, limbago di tuang” oleh PT. PHP kepada Pihak Pertama dengan perbandingan 50 % lahan untuk areal inti dan 50% lahan untuk areal plasma. Pengerjaan kebun inti harus bersamaan dengan kebun plasma.
Surat ini ditandatangani oleh Syahrun Gampo Alam (Pucuk Adat Nagari Kapar) beserta dengan beberapa ninik mamak lain yang menyatakan diri sebagai Mamak Kepala Waris sebagai Pihak Pertama dan Bupati Pasaman sebagai Pihak Kedua dengan saksi-saksi kepala desa Kapar Utara, kepala Desa kapar Selatan, Camat Pasaman dan Pembatu Bupati Pasaman.
Surat penyerahan ulayat ini diikuti dengan surat pernyataan tanggal yang sama, yang pada intinya menyatakan bahwa ninik mamak bertanggung jawab untuk menyelesaiakan masalah-masalah dan gugatan yang timbul di kemudian hari karena penyerahan ulayat ini.
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Ninik Mamak
Penyerahan tanah ini juga mendapat reaksi dari masyarakat Kapar. Dalam sebuah surat tanggal 12 Februari 1997 yang ditujukan kepada Camat Pasaman yang berjudul ” Penyerahan Tanah Ulayat Nagari Kapar” perwakilan masyarakat menyatakan sebagai berikut;
1. bahwa kami masyarakat kapar pada hari Jum,at tanggal 7 Februari 1997 telah dihebohkan dengan turunnya pembagian uang ”Siliah Jariah” dari tanah ulayat kami di Kanagarian Kapar.
2. bahwa dalam hal tersebut, kami sangat merasa heran karena samapi saat ini kami tidak sedikitpun mengetahui dari awal terhadap penyerahan tanah ulayat kami sebagaimana lazimnya menurut aturan yang berlaku;
a. Kapan diadakannya musyawarah/mufakat para ninik mamak/alim ulama/pemuka masyarakat dengan investor yang akan menerima penyerahan tanah ulayat kami.
b. Berapa luas serta batas-batas tanah ulayat yang diserahkan dan seandainya didalamnya terkena tanah olahan masyarakat atau tanah olahan kelompok tani, bagimana cara penyelesaiannya dan siapa investornya.
c. Berapa jumlah ”siliah jariah” per hektarnya.
d. Berapa untuk plasma (masyarakat) dan kebun inti.
e. Untuk apa uang ”siliah jariah” dipergunakan
3. Menurut hukum adat tanah ulayat bukanlah kepunyaan oknum akan tetapi adalah kepunyaan atau hak masyarakat dalam kenagarian tersebut. Jadi bila seandainya telah terjadi penyerahan terhadap tanah ulayat kami, kemungkinan telah dilakukan oleh beberapa oknum ninik mamak yang telah berada dalam kenagarian kami tidak secara terbuka kepada masyarakat, hal mana sekarang tidak masanya lagi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4. Berdasarkan hal yang kami kemukakan diatas, mohon penyelidikan dan penyelesaian dari bapak secepatnya terutama mengenai poin dua diatas semoga kegelisahan dari masyarakat tidak meledak.
Berdasarkan data-data diberikan oleh masyarakat kepada LBH Padang, daftar tanah ulayat yang dilepaskan adalah sebagai berikut :
1. Sebelum tahun 1990 ± 60 Ha dijual oleh oknum ninik mamak kepada Sdr. H. Zainir (pengusaha dari Padang).
2. Pada tahun 1991, ± 240 Ha tanah ulayat yang telah diolah oleh kelompok Tani RTTSK, penduduk asli Kapar yang berasal dari 3 Desa dijual oleh oknum Ninik Mamak kepada PT. Permata Hijau Pasaman (PHP).
3. Sebelum tahun 1994, oknum ninik mamak menjual ± 70 Ha tanah ulayat kepada Sdr. Jayus.
4. Pada tahun 1995 tanah ulayat adat Nagari Kapar diserahkan ninik mamak kepada PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) seluas ± 2200 Ha.
5. Pada tahun 1995, oknum ninik mamak menjual lagi tanah ulayat Nagari Kapar kepada H. Sarmal, seluas ± 10 Ha.
6. Pada tahun 1996, kelompok tani Sidodadi yang dibentuk oleh oknum ninik mamak dengan didanai oleh Dt. Dawar, seorang pengusaha dan ninik mamak nagari Air Gadang, mengusai tanah ulayat nagari Kapar seluas ± 400 Ha
7. Pada tahun 1996, salah seorang anak nagari kapar yang bernama H. Buyung Norman, mengolah tanah ulayat nagari Kapar seluas ± 300 Ha.
8. Pada tahun 1997, ± 12 Ha tanah ulayat nagari Kapar, dijual oleh oknum ninik mamak kepada karyawan RS. Yarsi, Pasaman.
9. Sisa tanah ulayat nagari Kapar seluas ± 200, kemudian diolah secara bersama-sama oleh anak nagari Kapar.
Lahan 200 ha tersebut kemudian menjadi lahan sengeketa anta masyarakat dengan oknum ninik mamak tersebut, dalam kronologis kasus yang ditulis oleh LBH Padang disebutkan sebagai berikut :
Pada tahun 1999, masyarakat kenagarian Kapar mulai mengolah lahan sisa dari yang dijual oleh para ninik mamak (± 200 Ha). Kelompok ninik mamak melakukan teror dan intimidasi terhadap masyarakat. Salah seorang petani korban bernama Boy Martin, dibacok ketika sedang menggarap. Pembacokan dilakukan oleh Buyuang Picak, salah seorang kaki tangan Bahar. A, yang menyebabkan luka robek di kepala bagian kiri bawah Boy Martin.
Selanjutnya sampai pada april tahun 2000, ketika masyarakat Kapar sedang menggarap lahan yang tersisa tersebut, tiba-tiba didatangi oleh ninik mamak (Bahar. A) dan kawan-kawan beserta aparat kepolisian Polsek Simpang Empat, dengan maksud mengintimidasi masyarakat agar jangan mengolah lahan sisa tersebut. Pada saat itu Polisi menangkap tujuh orang masyarakat yaitu 1) Firdaus, 2) Iwan, 3) Pingai, 4) Acong, 5) Sisyam, 6) Ijen dan 7) Ucok. Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa dan ditahan dalam tahanan Polsek Simpang Empat (Pasaman).
Setelah masyarakat mengetahui adanya anak nagari Kapar yang ditahan oleh pihak Kepolisian, secara spontan masyarakat kenagarian Kapar berkumpul di pasar Kapar, membicarakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polsek Pasaman tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya masyarakat sepakat untuk mengirimkan utusan ke Polsek Pasaman untuk mengkonfirmasi soal penangkapan ketujuh orang masyarakat Kapar tersebut.
Situasi ini kemudian berkembang menjadi insiden perusakan kantor Polsek Pasaman, penangkapan-penangkapan petani, praperadilan Polisi dan sebagainya. Dengan sangat baik LBH Padang mengungkap fakta kasus kapar dalam pembelaan salah seorang petani Kapar yang dipidana di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada tahun 2002 lalu, sebagai berikut :
Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara yang sedang kita periksa pada saat ini dilatarbelakangi oleh peristiwa tanggal 28 April tahun 2000 yaitu demonstrasi yang dilakukan oleh lebih kurang 300 orang anak Nagari Kapar ke kantor Polsek Pasaman, karena adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat polsek Pasaman terhadap tujuh orang anak nagari Kapar yang sedang bekerja dan mengolah tanah ulayat mereka. Alasan polisi, penangkapan ini dilakukan karena tanah yang sedang diolah oleh beberapa anak nagari tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum ninik mamak kepada pihak investor, padahal sesungguhnya proses jual beli tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari anak nagari Kapar. Menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di Minangkabau, tanah ulayat tersebut tidak dapat diperjualbelikan, tapi hanya dapat dinikmati (diolah untuk mendapatkan hasil) oleh anak nagari yang dijadikan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup bagi anak nagari.
Dengan dilatarbelakangi oleh tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa alasan dan prosedur yang benar dari aparat kepolisian, maka anak nagari Kapar merasa terpanggil jiwanya untuk memperjuangkan nasib saudara–saudara mereka yang ditangkap oleh aparat kepolisian sektor Pasaman karena apa yang mereka lakukan itu bukanlah perbuatan yang dilarang oleh hukum adat tetapi merupakan hak anak nagari untuk mengolah tanah ulayatnya sendiri. Dengan semangat persaudaraan dan solidaritas sesama anak nagari yang diikat oleh tali persaudaraan secara geneologis-teritorial tentu anak nagari Kapar merasa bertanggung jawab atas keselamatan saudara–saudara mereka. Hal inilah yang mendorong masyarakat Kenagarian Kapar melakukan aksi spontanitas tanpa ada yang mengomandoi untuk menuntut dibebaskannya warga mereka dari tahanan Polsek Pasaman.
Bahwa ternyata lebih kurang satu tahun pasca aksi demonstrasi yang dilakukan oleh anak nagari Kapar yang mengantarkan terpidananya dua orang warga Kapar dan keadaan masyarakat telah tenang kembali, pada bulan Agustus 2001 terjadilah perkelahian antar pemuda di Kapar yang mengakibatkan terjadinya aksi pembakaran sebuah rumah warga Kapar.
Atas kejadian tersebut, aparat Kepolisian Sektor Pasaman melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran rumah tanpa prosedur yang dibenarkan hukum terhadap Yulisman dan Fitrizal Rahmat –yang saat ini dihadapkan sebagai terdakwa atas tuduhan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 160 KUHP. Namun, dengan tidak adanya bukti keterlibatan para terdakwa ini maka aparat kepolisian Sektor Pasaman menghubung–hubungkan peristiwa penangkapan ini dengan peristiwa aksi masyarakat Kapar ke Polsek Pasaman pada tanggal 28 April tahun 2000 lalu, dan menjadikan para terdakwa ini sebagai pelaku perusakan kantor polsek tersebut serta menyebut-nyebut keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasaman. Padahal kedua terdakwa ini bukanlah termasuk DPO sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-06/LSKPG.1/7.00 atas Nama Terdakwa Alisman Cs. tanggal 18 Oktober 2000 (Surat Tuntutan terlampir). Jadi, penangkapan ini adalah merupakan suatu rekayasa antara oknum ninik mamak, investor dan aparat penegak hukum untuk mengkriminalkan para petani Kapar agar tidak berani merebut asetnya kembali yang telah dirampas selama in .
d.2. Masalah Plasma PT. PHP di Nagari Kapar
Ketika tim berkunjung kelapangan, pada saat yang sama areal perkebunan PT. PHP sedang diduduki oleh masyarakat yang menuntut pembagian plasma disamping sebagian besar masyarakat yang tergabung kedalam Kelompok Tani Tunas Mekar.
Berbeda dengan Kelompok Tani Tunas Mekar yang menuntut dikembalikannya tanah ulayat Kapar karena tidak adanya musyawarah yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan adat mereka dalam pelepasan tanah tersebut kepada investor, kelompok yang menduduki lahan ini lebih karena keinginan untuk mendapatkan plasma berdasarkan pernajian penyerahan lahan yang menyebutkan bahwa 50 % dari luasan lahan yang diserahkan kepada PT. PHP adalah untuk lahan plasma yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Dari keterangan masyarakat yang tergabung kedalam kelompok Tani Tunas Mekar, kelompok yang menduduki lahan PT. PHP terdapat juga anggota dari Koperasi Unit Desa (KUD) Kapar. KUD Kapar adalah KUD yang menjadi mitra PT. PHP dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di nagari Kapar berdasarkan perjanjian kerjasama No. 029/PHP-DIR/PK-III/97 dan 03/KUD-KAPAR/III/1997 tanggal 15 maret 1997.
Ikut sertanya anggota KUD Kapar dalam kelompok yang menduduki lahan agak sedikit mengherankan, karena menurut perusahaan, hasil dari palsma sudah diberikan kepada KUD yang harusnya mendistribusikan kepada masyarakat.
” Tahun 1997 Kapar menyerahkan lagi, sementara itu batas tanah ulayat Nagari Kapar belum jelas dengan perjanjian 50 % untuk Inti dan 50 % untuk plasma. Menurut perusahaan perjanjian ini tidak berdiri sendiri yaitu pembangunan perkebunan berdasarkan ploting perkebunan. Pembangunan perkebunan inti tetap berjalan, sedangkan pembangunan perkebunan dilahan plasma terhambat karena ada konflik tanah. Saat ini masyarakat menuntut bahwa seluas tanah yang tertanam saat ini harus dibagi dua sesuai dengan perjanjian. Padahal tanah lahan tersebut berdasarkan perencanaan pembangunan kebun adalah lahan inti sementara lahan yang diperuntukkan untuk plasma masih konflik, sehingga kebun tidak dapat dibangun……………………..
perusahaan telah membagikan hasil plasma kepada KUD, pembagian ini yang kisruh. KUD mempunyai kewajiban RAT (rapat tahunan anggota). Tugas dari KUD adalah wadah dari masyarakat peserta plasma. Yang menentukan siapa yang penerima plasma adalah ninik mamak. Masalahnya peserta plasma yang ditetapkan oleh ninik mamak tidaklah semua anak kemenakan yang dulu mengusai tanah. Misalnya mereka yang telah meninggalkan tanah itu. Selain itu tidak semua anak kemenakan yang akan menerima plasma itu. Apalagi ninik mamak tidak mempunyai kreteria siapa yang berhak mendapatkan plasma itu
Berdasarkan keterangan perusahaan, masyarakat yang menduduki lahan PT. PHP melakukan panen tandan sawit segar sebanyak lima truk per hari. Masalah ini telah didiskusikan dengan pemda. Perusahaan memberikan solusi, perusahaan akan membangunkan plasma diluar areal yang ada dan akan memberikan subsidi sebanyak Rp. 100 ribu per bulan selama setahun. Untuk masyarakat yang menduduki lahan dan melakukan panen TBS, perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan saat ini menunggu ijin Bupati untuk penertiban. Tetapi pemda mencarikan lahan tersebut diluar areal yang ada. Lahan yang ada saat ini telah diplot menjadi lahan inti. Bupati Pasaman menyampaikan bahwa masalah plasma di PT.PHP telah didiskusikan antara perusahaan, masyarakat dan pemda. Tapi perusahaan tetap bertahan untuk tidak membagi lahan yang ada di Kapar yang telah ada sawit saat ini, sehingga masalah menjadi tidak terselesaikan.
Dari keterangan perusahaan ini, tergambar dengan jelas bahwa masalah plasma tersebut berupa tidak samanya pembangunan perkebunan inti dengan perkebunan plasma. Adanya ketidaktransparanan KUD dan yang lebih berat adalah masalah pembagian plasma kepada anak kemenakan. Selain tidak adanya kreteria siapa penerima plasma, juga tidak ada kontrol yang efektif dari masyarakat dan pemerintah terhadap pelaksanaan kewenangan ninik mamak dalam menetapkan peserta plasma. Sehingga membuka peluang penjualan lahan-lahan plasma kepada pihak-pihak yang bukan pemilik ulayat semula.
Berdasarkan hal diatas, beberapa kemungkinan dapat terjadi, misalnya masalah ini akan tetap mengambang sampai HGU habis, sehingga ketika HGU habis, masyarakat tidak akan mendapatkan apapun karena sawit tidak produktif lagi. Kemungkinan lain adalah dengan alasan adanya panen TBS oleh masyarakat yang menduduki lahan, akan ada upaya penertiban yang melibatkan aparat keamanan. Kedua kelompok masyarakat yang ada di lahan PT. PHP termauk kelompok tani Tunas Mekar yang berada dilokasi lahan kosong yang di plot untuk plasma akan terkena dampak. Perusahaan juga memperkirakan bahwa ada kelompok yang diuntungkan dalam pendudukan lahan ini, karena TBS yang di ambil tersebut dijual kepada penampung lain.
d.3. Pergulatan Kepentingan; Antara Tanggung Jawab Kultural dengan Kepentingan Ekonomi
Ada satu dimensi khusus yang sangat menarik ketika membaca dan mencermati kasus Kapar yaitu bagaimana pergeseran kepemimpinan ninik mamak dan hubungannya dengan pelepasan lahan di nagari Kapar. Salah satu contoh kasusnya adalah kasus pemangku gelar Rangkayo Mudo.
Gelar adat Rangkayo Mudo termasuk kedalam struktur ”ninik mamak ampek di dalam” yang mempunyai kewenangan mengatur pengalokasian tanah ulayat nagari Kapar. Berdasarkan wawancara dengan M. Rangkayo Mudo, beliau menyatakan bahwa dia tidak setuju melepaskan lahan ulayat nagari Kapar kepada PT. PHP. Tapi dalam surat penyerahan ulayat Kapar kepada Pemda Pasaman untuk PT. PHP terdapat tanda tangan orang lain yang menyetujui pelepasan ulayat tersebut dengan memakai gelar Rangkayo Mudo. Ternyata M. Rangkayo Mudo telah diganti secara sepihak dengan M.J. Rangkayo Mudo. Surat penyerahan lahan tersebut di tandatangani oleh M.J. Rangkayo Mudo yang baru diangkat tadi. Menurut pengakuan M. Rangkayo Mudo (yang disingkirkan), sejak itu beliau selalu ditakut-takuti agar tidak melaksanakan lagi fungsi-fungsi yang semestinya menjadi tanggung jawab jabatan/gelar adat Rangkayo Mudo .
Kasus lain, Jando Lela adalah koordinator dari ”ninik mamak ampek di dalam” yang mempunyai kewenangan mengatur pengalokasian tanah ulayat nagari Kapar. Gelar adat Jando Lela pada awalnya dipangku oleh BA. Tapi karena anak kemenakan tidak menyenangi BA, gelar adat Jando Lela kemudian dipindahkan kepada B. B kemudian memberikan kuasa pelaksanaan jabatan Jando Lela kepada R .
Tetapi BA tetap bersikeras bahwa dialah yang merupakan Jando Lela asli dan definitif. BA dengan jabatan Jando Lelanya kemudian menyetujui dan menandatangani penyerahan lahan ulayat nagari Kapar kepada PT. PHP dan kepada indifidu yang lain. Posisi BA sebagai Jando Lela diperkuat dengan SK Bupati Kepala Daerah TK II Pasaman No. 97/Kpts/Bup-Pas/1986 Tentang Pengukuhan Susunan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Kabupaten Pasaman.
Masalah-masalah pergantian pemangku adat ini cukup menimbulkan keresahan masyarakat, bahkan cendrung melahirkan konflik-konflik horizontal. Pergantian ini juga sampai pada level pemangku pucuk adat sebuah nagari yang merupakan jabatan adat tertinggi di nagari-nagari di Pasaman. Pergantian ini banyak melibatkan Pucuk Adat Pasaman yaitu Daulat Yang Dipertuan Parik Batu. Karena itu dalam surat no. 147/1738/Pemkab-1989 dengan perihal Pemberian Surat-Surat Keputusan, Bupati Pasaman memberikan peringatan kepada Tuantu Marah Sudin pemangku Daulat Yang Dipertuan Parit Batu, Pucuk Adat Pasaman agar tidak secara serampangan memberikan surat keputusan pengangkatan pucuk adat di nagari-nagari dalam wilayah adatnya.
Dari paparan diatas jelas terlihat adanya pertentangan kepentingan ekonomi yang mempengaruhi proses pergantian pemangku adat dengan keinginan beberapa pemangku untuk tetap menjalankan fungsi aslinya dengan konsisiten, namun kalah.
Dalam belitan berbagai masalah-masalah yang mengikuti pembangunan perkebunan besar di pasaman ini, menjadi relevan bait lagu rakyat yang dikutip pada awal bagian ini.
Simpang Ampek Kadai Sabalah, Sasimpang Jalan ka Kinali, Buah Labek dahannyo Lamah, Masak Ranun Tagantuang Tinggi, Mudiak Padati Rang Andaleh, Tiok Kelok Bapandakian, Nan Den Sangko Buah Ka Lareh, Kiro Tampuaknyo Bapatian, Antah Ka Jo Apo Kadijuluak Pinggalan Lai Sayuik Pulo, Kok Ranggang Buah Dari Tampuak, Balungguak Karuang Manantinyo.
Simpang Empat Kedai Sebelah, Sesimpang Jalan Ke Kinali, Buah Lebat dahannya Lemah, Masak Ranum Tergantung Tinggi, Mudik Pedati Orang Andaleh, Tiap Kelok Berpendakian, Yang Kukira Buah Akan jatuh, ternyata Tampuknya Di Patriakan, Entah Dengan Apa Akan Di Jolok, Penjolok Punya, Tapi Panjangnya Kurang, Jika Renggang Buah Dari Tampuk, Menumpuk Karung Menunggunya.
Lagu ini menceritakan ketidak mampuan sesorang untuk meraih sesuatu. Dalam konteks sawit, besarnya TBS seolah mau jatuh dengan sendirinya ketangan masyarakat nagari di Pasaman, tapi ternyata tidak, karena tangkai buahnya teramat kuat dipegang orang lain seperti dipatri. Kalaupun diusahakan untuk memperolehnya dengan menggunakan berbagai cara, kalaupun berhasil, akan melahirkan masalah baru, karena ada banyak orang yang berkepentingan terhadap sawit tersebut.
Lari dari Polisi
20 Warga Pasaman Minta Perlindungan LBH
TEMPO Interaktif, Padang: Sebanyak 20 dari 30 orang warga Kapar,
Catatan Dr Iwan
Pada saat kampanye keluarga berej]ncana dengn BKKBN tahun 1979-1900 saya sempat berkunjung ke kebun kelapa sawit di lubuksikaping dan bertemu dengan orang jawa dari suriname yang ditempatkan didaerah tersebut.
panti
Taloe
Catatan dr Iwan
Saat Dr Iwan Praktek co-assisten di bagian Jiwa RSCM, ada pasien yang menynyanyi lagu yang dipopularken Oslan Husen, Urang Talu, kucing balang baranak balang urang talu
Sangat sulit mendapatkan koleksi driatalu, apalagi desa disampingnya Kajai.
Untung ditemui info dari talu tahun 2009 dibawah ini silahkan menikmatinya
Padang-Talu-Bukit Tinggi-Padang, SUMBAR 8-13 Disember 2009
Dijemput abang Nurman Shah setiba di Bandara Minangkabau Padang jam 9 pg tanggal 8 Disember 2009
Rumah pusako padusi abang Afri tegar menyimpan sejarah keluarga di Bangkok Lombah
Anjung Rumah Gadang di Koto Dalam
Rumah Gadang yang didirikan anak-cucu urang Nagari Talu
Terkonang urang nan jauh
Pasar Talu becek disimbahi hujan pagi pada hari Rabu
Pasar Talu rancak berjual-beli
Kacang goreng di Kg Melayu
Umah Mak Tuo Norshima di Koto Panjang
Uni Norshima Bt Kabut
Umah pusako Omak keturunan Timolah di Koto Panjang
Umah pusako sebolah Abah di Bangkok Lombah
Jendela yang menyingkap seribu kenangan dan pengalaman
Seusai musim panen
langit Talu membiru syahdu
Tanda arah Talu – Simpang Empat
Ikan Garing di Lubok Landur
Danau Maninjau di Lubuk Basung, panorama yang memukau
Kelok 44 yang melelahkan namun mengujakan
Mercu wisata Jam Gadang di Bukit Tinggi, ia diredupi awan Disember yang berhujan
Ngarai Sianok ada Lubang Jepang
Ngarai Sianok mengalir lesu ke penjuru waktu
Restoran Pak Datuk yang tersohor di Bukit Tinggi
Dendeng balado,bumbu ayam,rendang ayam,
lomak kikir dan sambal bisa menambat salero
Ayuk! Singgah Pak beli sulaman
dan bordir di Pandai Sikek dan Rumah Hjh Rosmah
Gempa tanggal 30 Sep 09 meranapkan
banyak bangunan bertingkat di Padang
Bangunan yang tewas kepada gempa
Sang Penguasa Alam
Sisa-sisa Hotel Ambacang di Padang. Suatu waktu dulu ia sesak disinggahi dan diinapi ribuan pelancong.
Kini sang gergasi pengaup sedang rancak
menggelidah sisa untuk memberi
laluan kepada pembangunan
Hotel Ambacang yang baharu
Jalan yang ambrot angkara gempa
Pantai Padang menjelang senja
Tuan gerobak masih rancak berniaga
Sempat merakam kenangan terindah
bersama ayahanda Jalaluddin dan bonda
Zaharah di Pantai Padang pada suatu petang Sabtu yang sayu
tanggal 12 Dis 2009
Airbangis
Air Bangis Punya Sejarah
Muara te Air Bangis
Tahun publish : 1910
Arsip KITLV Belanda
Properti Rumah Penjaga Mercusuar di Pulau Pangka Air Bangis.
Tanggal Foto : 31 Desember 1913/Old album 3 / 114. Album dari C.H. Para Goeje
Arsip KITLV Leiden Belanda
Detasemen infanteri diperintahkan oleh Letnan Air Bangis H. Hartsman
Tahun Foto : 1912
Arsip KITLV Leiden Belanda
Mercusuar Pulau Pangka Air Bangis
Tanggal: 31/12/1913/Album dari C.H. Para Goeje
Arsip KITLV Belanda
Rumah kontroler C. Schultz untuk Airbangis
Tahun publish : 1900/Album dari asisten komisaris C. Schultz
Arsip KITLV Belanda
/Aia Bangih
dilingkuang taluak/Taluak dilingkuang pulau sambilan/Manangih adiak sambia taduduk/Aia mato jatuah ka pinggan/
…………. Air Bangis, Nagari dimana saya menghabiskan masa kecil dibawah asuhan “kritis” ayahanda tercinta, Fadli Al-Maturidi Nasution (tukang jahit yang pernah kuliah di Medan dan menjadi Ketua Pemuda Marhaenis Kota Medan tahun 1965 — sayang “sejarah mengalahkannya”).
Di nagari ini pula, ibunda tercinta saya, Nurlian (wanita lugu-sederhana asli Minang suku Jambak yang “buta huruf” tapi kaya hati, wanita yang jarang pakai “sandal”, yang selalu membasahkan rambutnya dengan “kemiri” setiap ayah saya pulang kerja, yang tidak pernah menangis walaupun kehidupan begitu pahit dan selalu sering mengeluarkan nasehat terkesan nyinyir : NAK JANGAN LUPA SHOLAT ) mengajarkan kepada saya makna pentingnya kehidupan.
Mereka berdua telah “dipanggil” sang Khalik (2005 dan 1999) dan sekarang “berada” ditempat yang berdampingan. Mereka berdualah yang membuat “nagari” saya selalu memanggil pulang.
Source: Muhamad Ilham
RAO
1826
Tuanku rao
“Sepak terjang Harimau Nan Salapan juga dikenal di Daerah Tapanuli Selatan.
Masyarakat Tapsel yang pada masa itu mayoritas masih menganut Pagan (semacam animisme), berhasil diislamkan oleh Pongkinangolngolan Sinambela yang bergelar Tuanku Rao, Hamonangan Harahap bergelar Tuanku Tambusai, Mansur Marpaung bergelar Tuanku Asahan, Jatenggar Siregar bergelar Tuanku Ali Sakti dan sejumlah pemuda lain yang belajar agama Islam serta taktik perang dengan Tuangku Nan Renceh di Kamang, Luhak Agam, Minangkabau. “
Disebut sebagai Harimau Nan Salapan karena jumlah anggotanya delapan orang, yaitu : Tuangku Nan Renceh, Tuangku Kubu Sanang, Tuangku Ladang Laweh, Tuangku Padang Lua, Tuangku Galuang, Tuangku Koto Ambalau, Tuangku Pamansingan dan Tuangku Haji Miskin
Menurut DP Asral, seorang pengamat sejarah Minangkabau asal Bukittinggi, gelar tuangku mereka sandang bukan semata karena mereka paham dan mengerti serta mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Tetapi lebih disebabkan mereka berani berjauang memimpin pasukan menyerang kaum penjajah. Artinya merekalah orang-orang terkemuka, atau disebut saja sarjana masa itu.
Kata Onggang Parlindungan dalam buku Tuangku Rao, Harimau Nan Salapan, juga dikenal sebagai Presedium Negara Darul Islam Minangkabau pada masanya.
Tuangku Nan Renceh mereka tunjuk sebagai Ketua Presedium. Cita-cita Nan Renceh sangat besar. Dia ingin membebaskan Tanah Jawi (Nusantara) ini dari kegelapan Islam dan cengkraman penjajah.
Sebagai langkah awal, Kelompok Delapan ini membuka selimut hitam yang mengatapi Minangkabau.
Masyarakat Minang yang pada masa itu terlena dengan kebiasaan bersuka ria, menikmati hidup dengan keramaian judi dan sabung ayam, menjadi sasaran utama untuk dibersihkan.
Sejarah mencatat, usaha pembersihan ini tidak semudah membalik telapak tangan.
Sebab, kaum adat yang suka menikmati hidup duniawi, merasa kesenangannya terusik.
Karena itu mereka pun mengadakan perlawanan terhadap gerakan kaum putih yang dipimpin Nan Renceh.
Berkat ketegasan dan kematangan rencana dari kaum putih ini pula, akhirnya Ranah Minang bisa juga dikuasai kaum ulama.
Selanjutnya, perjuangan Harimau Nan Salapan menghasilkan perdamaian antara kaum adat dan kaum agama di Minangkabau pada tahun
1834.
Perdamaian ini pula yang dikenal sebagai Kesepakatan Bukit Marapalam yang membuahkan istilah ABS-SBK (Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabbullah).
Tuangku Nan Renceh sendiri tidak hadir dalam upaya perdamaian ini karena dia gugur dalam pertempuran melawan Belanda di Bukittinggi,
1826.
Sepak terjang Harimau Nan Salapan juga dikenal di Daerah Tapanuli Selatan. Masyarakat Tapsel yang pada masa itu mayoritas masih menganut Pagan (semacam animisme), berhasil diislamkan oleh Pongkinangolngolan Sinambela yang bergelar Tuanku Rao, Hamonangan Harahap bergelar Tuanku Tambusai, Mansur Marpaung bergelar Tuanku Asahan, Jatenggar Siregar bergelar Tuanku Ali Sakti dan sejumlah pemuda lain yang belajar agama Islam serta taktik perang dengan Tuangku Nan Renceh di Kamang, Luhak Agam, Minangkabau.
Jika dicermati, apa yang dilakukan Tuangku Nan Renceh selama perjuangannya, sebagaimana sejarah juga mencatat, tentulah tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Trio Haji yang pulang dari Mekah di akhir abad ke 18.
Mereka adalah Haji Piobang, Haji Sumanik dan Haji Miskin. Ketiga orang ini memiliki keahlian masing-masing dalam menanamkan paham wahabi di Ranah Minang.
Beberapa catatan menyebutkan, Piobang adalah seorang lulusan Universitas Al-Azhar yang sempat menjadi tentara Mesir kemudian bergabung dengan tentara Turki melawan Napoleon. Terakhir Piobang berpangkat kolonel.
Haji Sumanik berpanglat mayor, dia kawan Piobang di Al-Azhar yang juga ikut melawan tentara Napoleon. Sedangkan Haji Miskin merupakan seorang berpengetahuan luas tentang Islam lama mengambara di Jazirah Arab.
Trio Haji inilah yang sejak kepualngan mereka ke kampung halaman, mendampingi Nan Renceh dalam berjuang menegakkan syariat Islam di Ranah Minang. Mereka pula yang membina angkatan perang, serta meletakkan fondasi perjuangan melawan kaum penjajah.
Tentara padri bentukan Haji Piobang, bukannya tentara kampungan. Tetapi sudah terstruktur rapi hingga ke desa (nagari-nagari). Kepala Nagari merupakan komandan tentara di pedesaan.
Beberapa litelatur mencatat, dalam menegakkan syariat Islam di Minangkabau masa itu, masing-masing Tuangku di daerah kekuasaannya menerapkan sistem lihat batu tapakan (batu yang menjadi injakan terakhir ketika naik ke atas rumah).
Apa bila dalam pemeriksaan di pagi hari batu ini tidak basah oleh air wuduk shalat subuh, maka orang yang ada di atas rumah itu dianggap tidak Islam. Eksekusi pun dijalankan di tempat. Hukumannya beragam, mulai dari cambukan sampai hukum pancung.
Untuk daerah Luhak Tanah Data, masa itu dikenal ketegasan Taungku Lintau (atau disebut juga Tuangku Alim Tahu). Beliau ini terkenal dengan parajuritnya yang sangat aktif memeriksa batu tapakan setiap pagi di setiap rumah-rumah penduduk. Derap langkah kaki kuda prajurit ini sangat di takuti oleh orang-orang pelanggar syariat agama.
Tapi, semua ini adalah cerita masa lalu. Kini hanya tinggal kenangan. Soal basah atau tidaknya batu tapakan di rumah-rumah penduduk menjelang sembahyang subuh, tidak ada lagi yang akan memeriksa dan mengingatkannya, keculai diri mereka masing-masing.
*A.S. Patimarajo
Buku ‘Greget Tuanku Rao’ dan Kontroversi Kepahlawanan Tuanku Tambusai
Oleh Suryadi
Kompas (Kamis, 16/10/2008) memberitakan hasil diskusi tentang versi Bahasa Indonesia terbitan kedua (yang pertama 1992 oleh INIS) buku Christine Dobbin yang sudah cukup klasik: Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam dan Perang Padri (Jakarta: Komunitas Bambu, 2008). Buku itu juga didiskusikan lagi di Padang tanggal 18 Oktober ini.
Diskusi buku itu adalah semacam kelanjutan dari polemik tentang
Perang Paderi (1803-1837)
yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Salah seorang penggagas polemik itu adalah Basyral Hamidi Harahap (BHH), penulis buku Greget Tuanku Rao (Jakarta: Komunitas Bambu, September 2007). Dalam buku itu penulisnya antara lain mengeritik Tuanku Tambusai (1784-1882), Pahlawan Nasional pertama asal Riau berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 071/TK/Tahun 1995.
Polemik mengenai Perang Paderi yang mencuat lagi, dengan BHH sebagai salah seorang motor penggeraknya yang utama, pada awalnya dipicu oleh republikasi buku M.O. Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (Yogyakarta: LKiS, 2006) yang edisi pertamanya (1964) telah dikritisi Hamka (1974).
Bersamaan dengan itu muncul pula petisi yang menggugat gelar kepahlawanan Tuanku Imam Bonjol yang dituduh melanggar HAM karena pasukan Paderi menginvasi Tanah Batak (1816-1833) yang menewaskan “jutaan” orang di daerah itu (lihat: http://www.petitiononline.com/bonjol/petition.html).
Kini tampaknya polemik itu maju selangkah lagi: judul laporan dalam Kompas tanggal 16 Oktober 2008 itu cukup kontroversial: “Korban Perang Paderi Minta Pelurusan Sejarah”. Dengan demikian, tersurat klaim dari anak cucu korban perang yang terjadi hampir duaratus tahun yang lalu itu bahwa sejarah Perang Paderi yang sudah diketahui umum selama ini “belum lurus” untuk tidak mengatakan tidak benar.
Tulisan singkat ini mengulas sedikit pandangan BHH dalam Greget Tuanku Rao (GTR) mengenai kepahlawanan Tuanku Tambusai, yang dapat ditarik benang merahnya dengan diskusi yang berlangsung di Medan seperti yang diberitakan Kompas itu.
Walaupun isi buku ini ‘menjalar’ ke sana-sini, kurang terarah, dan lemah dari segi teori dan metodologi, tapi isinya yang memang penuh greget itu jelas berfokus kepada kritik terhadap kekejaman dan kebrutalan Kaum Paderi ketika mereka melakukan invasi ke Tanah Batak. Invasi itu telah ikut menyengsarakan nenek moyang BHH sendiri. Dalam GTR BHH mempertanyakan patriotisme dan kepahlawanan Tuanku Tambusai dan Tuanku Imam Bonjol (hlm.106-7).
Tuanku Tambusai dan ironi Perang Paderi
Tak dapat dimungkiri bahwa Perang Paderi telah meninggalkan kenangan heroik sekaligus traumatis kepada masyarakat di tiga daerah: Sumatera Barat, Sumatera Utara (Tapanuli dan sekitarnya), dan Riau (Rokan dan sekitarnya).
Selama sekitar 20 tahun pertama perang itu (1803-1821) praktis yang saling berbunuhan adalah sesama orang Minangkabau dan saudara-saudaranya dari Tanah Batak.
Mulai bulan April 1821
Kompeni melibatkan diri dalam perang itu karena “diundang” kaum Adat. Selanjutnya perang itu adalah perlawanan mengusir penjajah Belanda.
Kepahlawanan Tuanku Tambusai lebih dihubungkan dengan episode akhir Perang Paderi. Setelah Benteng Bonjol jatuh pada
17 Agustus 1837
(lihat Teitler 2004),
medan perang beralih ke daerah Rokan Hulu dan sekitarnya dengan pusatnya di Benteng Dalu-dalu. Tuanku Tambusai, rekan seperjuangan Tuanku Imam Bonjol, ternyata tidak mau menyerah kepada Belanda. Ini menandakan bahwa sistem organisasi Gerakan Paderi bukan mengenal hirarki kepemimpinan dan rantai komando.
Belakangan muncul kontroversi mengenai kepahlawanan Tuanku Tambusai setelah BHH menulis dalam GTR bahwa dalam mengembangkan ajaran Wahabi di daerah Rokan dan Mandailing dan sekitarnya, panglima Paderi itu bersama para pengikutnya telah membunuhi banyak orang, tak terkecuali para pengikut Datu Bange dari Simanabun. Datu Bange adalah salah seorang kepala suku di Mandailing yang gigih melawan Tuanku Tambusai (GTR, hlm. 54-76).
BHH menilai Tuanku Tambusai dan Tuanku Imam Bonjol tidak patriotis. Orang yang tidak patriotis tentu tidak pantas menjadi pahlawan nasional. Menurutnya, Tuanku Imam Bonjol mengatur sendiri penyerahan dirinya kepada Belanda (ini berdasarkan tafsirannya terhadap Naskah Tuanku Imam Bonjol [lihat Sjafnir Aboe Nain, 2004]). Tuanku Tambusai yang melarikan diri ke Malaysia, meninggalkan para pengikutnya, karena takut ditawan atau dibunuh Belanda, juga dianggap pengecut.
“Kita bertanya di manakah jiwa kepahlawanan seorang yang telah banyak membunuh, menculik kaum perempuan untuk dijual sebagai budak atau dijadikan gundik di kalangan bangsa sendiri? […] Apakah seorang yang […] tidak [mampu] mempertahankan tanah tumpah darah sampai titik darah penghabisan […] dan menginjak-injak harkat dan martabat bangsa sendiri pantas menjadi pahlawan? […] Seorang patriot sejati, sekalipun terpojok pastilah tetap berjuang mempertahankan bumi persada sampai titik darah penghabisan”, tulis BHH dalam GTR (hlm.106).
BHH adalah salah seorang keturunan Datu Bange. Faktor genealogi inilah yang melatari kritiknya yang penuh emosi (yang mewakili kaumnya) terhadap Tuanku Tambusai dalam GTR. “Pertanyaan ini diajukan oleh orang yang leluhurnya adalah korban kekajaman Tuanku Tambusai, ialah Datu Bange, Raja Hurlang, Bandaro dan seluruh kerabat dan rakyat Simanabun”, tulisnya dalam GTR (hlm. 107). Kalimat-kalimat subjektif dan emotif seperti itu segera menghilangkan kesan ilmiah GTR.
Pelajaran yang dapat dipetik
Setidaknya ada dua hal penting yang dapat disimak dari polemik ini: pertama, soal pengaruh etnisitas dalam penulisan sejarah (di) Indonesia; kedua, munculnya kritik terhadap prosedur dan mekanisme pencalonan dan pengangkatan seseorang menjadi pahlawan nasional.
Narasi “buku sejarah” GTR merefleksikan perasaan kedaerahan (regionalisme) yang kuat, karena itu menimbulkan bias yang kentara. Ini sulitnya –tapi bukan tidak bisa dihindari– menjadi seorang yang menulis sejarah satu daerah sekaligus menjadi warga etnis daerah itu sendiri. Inilah dilema BHH yang orang Mandailing dan juga menulis sejarah tentang Mandailing.
Tentu saja sejarawan yang mendalami ilmu dan metode penelitian sejarah tidak akan terpeleset ke dalam subjektifisme seperti dalam penulisan GTR. Memang tak mungkin menggunakan otak semata-mata dalam penulisan sejarah. Akan tetapi kesadaran penuh atas konvensi ilmiah ilmu sejarah akan mencegah seseorang jatuh ke dalam subjektifisme tanpa ambang batas dalam menulis buku sejarah.
Penulis GTR agak cuai terhadap konteks sosio-historis daerah Mandailing pada paruh pertama abad ke-19.
Peran Belanda, rivalitas dan sentimen antar suku, pengaruh Aceh, penghijrahan orang Minangkabau yang sudah begitu lama terjadi di sepanjang pantai barat Sumatera (lihat misalnya kisah Nakhoda Muda [Drewes, 1961] dan biografi Muhammad Saleh Dt. Rangkayo Basa, 1965) dan suku pendatang lainnya di kawasan itu agak luput dari perhatian BHH. Sangat mungkin bahwa penerimaan dan penolakan ajaran yang dibawa Tuanku Tambusai di daerah Mandailing dan sekitarnya ikut dipengaruhi faktor-faktor tersebut di atas.
Gerth van Wijk dalam pengantarnya terhadap Kaba Puti Balukih (Hikayat Putri Balkis) (1881) mengatakan bahwa Kaum Paderi juga berusaha mengganti sastra pagan seperti cerita mambang, peri, dan dewa-dewa dengan sastra yang bernuansa Islami. Bukan tidak mungkin faktor ini ikut menentukan pertikaian keras antara Tuanku Tambusai yang menganut Islam puritan dengan marga Babiat yang dipimpin Datu Bange yang menyembah totem harimau (hlm.13-48).
Sebaliknya, pengusulan Tuanku Tambusai menjadi pahlawan nasional juga sarat dengan kebanggan regionalisme. Pemrakarsa utamanya adalah anak keturunan Tuanku Tambusai sendiri. Salah satu di antara pemrakarsa utama adalah H Saleh Djasit, SH seorang anak keturunan Tambusai yang pernah menjadi Bupati Kabupaten Kampar. (http://www.riaumandiri.co.id/berita/380).
Mereka menekankan nilai perjuangan Tuanku Tambusai yang bertahun-tahun memerangi kolonialis Belanda (1830-1839) dan tidak pernah menyerah dan tidak mau berdamai dengan Belanda (lihat: Ekmal Rusdy, Riau Pos, 30-11-2007).
Sama halnya dengan cara penulisan buku “sejarah” GTR yang sangat subjektif itu, kontroversi kepahlawanan Tuanku Tambusai memberi pelajaran kepada kita bahwa di masa datang perlu studi sejarah yang lebih komprehensif terhadap seseorang yang akan diajukan sebagai pahlawan nasional, yang melibatkan tokoh akademis yang kredibel dan lintasetnis.
Satu hal yang perlu dicatat dari polemik ini adalah bahwa rupanya wacana “pelurusan sejarah” sekarang meluber kemana-mana. Pada mulanya wacana itu hanya menyangkut “pelurusan sejarah” Revolusi 1965. Sekarang wacana itu melebar ke sejarah lokal seperti Perang Paderi. Pada level ini sebenarnya hubungan etnisitas ikut dipertaruhkan. Bangsa ini masih kuat tradisi lisannya. Isu apapun potensial ditelan mentah-mentah atau dijadikan komoditi politik oleh pihak-pihak tertentu.
Mudah-mudahan polemik “pelurusan sejarah Perang Paderi” tidak membuat keruh hubungan antaretnis di negara multietnis ini.
Suryadi, Dosen dan Peneliti pada Opleding Talen en Culturen van Indonesië, Faculteit der Letteren Universiteit Leiden, Belanda
PadangKini.com; Minggu, 19/10/2008
PANTI
THE NUMISMATIC COLLECTIONS FOUND IN WEST SUMATRA
*ill C-001
*ill C-001 rare Ned.Indie koin 1 cent 1855 in very find condition found at Bukittingi 1986.
I.PENDAHULUAN(Preface)
1.Sejak tahun 1976, saya setiap Sabtu sore dan minggu berkunjung kerumah Ayah dan Ibu mertua di Padang Panjang, dengan mengendarai mobil Toyota Corona 1976 yang baru saya beli dari tempat tugas saya di Solok,melalui jalan indah sepanjang danau Singakarak yang saat ini setiap tahun diadakan loma sepeda.( Since 1976, every weeks I visit my father and ZMother in Law house at Padang Panjang with my Toyota Coronoa 1976 car which I have just bought when I was in duty at Solok City. I drive through the beautiful road beside Singkarak lake,now every year there were the Singkarak Roadrace there.)
More english traslation will be progress,please the foreigner collector be patien-
Setiap Minggu putra saya Albert dan kemudian ditambah Anton bermain-main dirumah mertua di Guguk Malintang Kota Padang Panjang yang penuh dengan unga-bungaan, saya dan isteri Lily , sambil isteri belajar mengendari mobi kami bertualang ke Bukittinggi dan disana bertemu banyak teman-teman yang sebagian besar sudah pesnsiun dan almarmum, sampai saat ini tinggal satu orang yang masih aktif Haji Edhie Makmur. SElain itu saya juga ke Padang untuk menemui orang tua yang saat itu masih sehat walafiat sampai saya pindah tugas di Padang dari Tahun 1979 sapai 1989.
2.Selama di Padang hampir setiap sore hari kerja mulai jam 2.00-4.00 saya bertualang ke Pasar Jawa(Raya) untuk berburu koin di toko Mas dan lapak pengumpul barang bekas dari tembaga ,terutama almahum Haji Kiman,saat ini dilanjutkan isterinya.Lokasi rakyat kecil ini telah diselamatkan oleh Yang Mha Kuasa dari goncangan dan tarikan gempa bumi yang dahsyat tahu 2009, bagunan lain disekitarnya telah ambruk sehingga pedagan lainnya berjualan di jalan didepan bioskop Padang theater (dulunya Rio dan sebelumnya Scala Bio ex milik almarhum kakek buyut saya- pen )
II. KOIN KUNO YANG PERNAH BEREDAR DI SUMBAR(The Ancient Coin have circulated in West Sumatra)
Catatan : Harap sabar install illustrasi masih dalam proses,lengkap untuk anggota Premium.(the illustration isntall still in process,the complete info only for the premium members-auth)
1.Selama kurun waktu tersebut saya menemukan bebrapa koin mata uang asing kuno yang pernah beredar di Sumatera Barat antara lain :
(1)Koin Bonk kecil seperti Kancing dari Barus,mirip dengan koin mojopahit dan sriwijaya illustrasi bagian depan huruf Na *ill 001artinta uang dan belakang bintang ill oo2 ,yang mirip dengan simbol kejaan mingkabau (lihat token menangkabau)
*ill 001
* ill 002
(2)Koin Gobok atau Cash Coin dari Tiongkok(Jepang dan Vietnam. saya temukan di Bali dan di era tersbut-pen)
(a) Cash coin Tiongkok
ill G-001
(a)Koin Gobok yang paling tua umurnya ditemui di SUMBAR adalah dari dinasti tang Kaisar KHAI YUAN *ill G-001, koin dinasti paling tua di Indonesia dari Dinasti Han saya temukan di toko Kuta bali, bersal Makasar atau surabaya.-
(b) koin gobok Tiongkok dinasti Tang Khai Yuan dengan gaya tulisan antik
(c) Koin Gobok dari masa enam dinasti Thian Ping ( Xia)
(d) Koin Gobok Pemberontakan Thai Ping abad ke 19(baca aksara tiongkok ata dan bawah lubang,mau mengetahui secara lengkap tehnik mengungkapakan koin gobk ,baca “mengungkapkan misteri koin gobok yang ditemui di Indonesia,, hanya untuk anggota premium-pen)
Koin kuno lain yang ditemui disumbar
1) VOC and Ned.Indie
2)The Iran Sasanid kindom during Empress Puran 7th Century,bring by Gujarat Trade during Srivijaya empire in Indonesia and they had trading with the Minangkabau marchant at Mingkabau Kindom (Pagaruyung),(more info only for premium member.The first report found in Indonesia-auth,anoher report from Rusia)
3) The middle east coin (Ottoman Kingdom)
4) EIC
5) VOC and Ned.Indie
6) Chinese empire cash coin(more info only for the premium membar complete with the history and smaple of rare coin’s valued,please register via comment-auth)
7) Cash coin Jepang dan Vietnam belum pernah ditemui di SUMBAR
illustrasi khus untuk anggota Premium (illustration only for premium member)
8)Koin Perak dari Negeri Belanda, Spanyol (Hispan) yang dibuat di Kerajaan spanyol (merk Hi spanarium), atau Jajahannya (merk Hispan et Indie) di Meksiko (merk OM), Chile (merek OS-santiago),TSo mint Bolivia dsbya
Illustration only for premium member,
9)Koin dari masa penjajahan Inggris dibawah gubernur Jendral Sir Atmaford Thomas Raffles 1811-1816
(a)Koin yang berasal dari kompeni Inggris di India dengan markasnya dikota Madras (Madras EIC mint Coin)
the naration only for premium members
10) Koin penganti uang atau Token Pedagang Singapura masa Raffles dengan mata uang Sakepeng dalm bahasa arab-malayu,dan didepannya nama berbagai Negeri seperti Acheh,Deli,Siak sri Indra Pura, Menangkabau, Ina Ugi Tanah Ugi dari Bugis, Island Of Sumatra dan Island of Sultana yang dikenal dengan uang ayam karena ada yang memakai simbol ayam atau uang sakepeng, di Tanah Tapanuli disebut Hepeng,masih ingat dengan seruan merekan “Nan Hadong hepeng ” atau Tak Ada Uang.
Islutration only for premium member
10)Uang Dirham Aceh dari Emas
illustraiononlyfor premium members
11)Uang perunggu dari Barus yang bentuknya mirip kancing baju ,seperti uang dari Kerajaan Mojopahit sehingga dinamakan Uang Kancing,
12)Token kompeni Inggris di India bentuk bulat kecil dengan disain udang dan orang.(EIC TOKEN)
13) Koin bentuk peluru dari kerajaan kuno Siam Thailand, museum pusatmemiliki yang ukurannya sangat besar,yang sya temui ukuran kecil seperti peluru senapan angin.(illustration only for premium members.)
14)Uang Lokal juga Token dari perkebunan tembakau di Deli. seperti perusahaan tembakau Asahan dan Pulau Raja.(illustration only for premium members)
15)Uang Singapura dengan nama uang sekepeng Negeri selangor,negeri perak,(illuastration only for premium members)
16)Koin skepeng pulau Pinang
17) East India Company divisi 4 beredar di bengkulu dan sumatra barat
(, India Staits dan Strait Settlement ditemukan di Pontinak).
18)Koin East India company dari Madras (narration only for premium member).
19)Koin Charles Brooke serawak terbitan tahun pertama 1870 (ini temuan pertama dan mengejutkan ,karena belum pernah ada bukti faktual hubungan dagang dari Rajah kulit puti Serawak tersebut, mungkin dibawa pedangan dari Singapura karena Singapura adalah pusat pemerintahah Kompeni Inggris EIC dikawan Asia Tenggara. Dari koleksi koin kita dapat ,membuktikan sejarah,menarik sekali belum pernah ada yang melaporkan seperti in kecuali Dr Iwan Suwandy yang sudah mendapatkan tanggapan dan penghargaan daroi seorang Pakar dari Siak Riau ,baca dalam tulisan Riau Ancient Collections dalam blog ini dan komentar dibawah tulisan ini.
Koin masa Rajah James Brooke Serawak belum pernah ditemukan di SUMBAR , saya temukan di Pontinak (baca kisah pertualang dan koin yang saya temukan di Pontianak.
19) uang perak dari Hongkong dan Filipina.(Silver coin from Hongkong and Phillipines,illustration only for premium member)
20) Koin kuno terbitan Hindia Belanda (Nederland Indie) yang mulanya dipergunakan nilai duit VOC satu dan setengah duit yang dibedakan dari ukurannya , kemudian masa Dandeals Indie Batav tetap nominal Stuiver dan koin LN atau Lodewijk Napoleon , serta Nederland Indie Steuver mulai dari 1/56 sampai dua steuver, juga Uang Perak VOC satu dan tiga gulden.(Ancient Netherland Indie coins, illustration only for premium memberes)
(1) VOC 1730 satu duit, tetapi koin 1/2 duit belum pernah ditemukan, saya temukan di Banten. akan dapat dilihat dalam tulisan yang akan saya kirim berjudul Banten Ancient Collections.
(2) koin India Batav 1803 pada masa Penjajahan Prncis dibawah Gubernur Jendral Dandeals, ini juga suatu penemuan baru di Sumatera Barat, karena hampir seluruh koleksi saya dari era ini ditemukan di Jawa, lihat dan baca dalam artikel yang sudah saya kirim diblog ini judulnya Koleksi Masa Perang Pasukan Napoleon dan Inggris di Jawa.
(3) Koin Masa Hindia Belanda berkuasa lagi setelah Indonesia diseerahkan kembali oleh Inggris(Raffles) dan ditukarnya Bengkulu dan Sumatera Pantai Barat oleh Belanda dengan Pulau Tamasek(Singapura) dan Malaka dengan Pemerintah kompeni Inggris (Raffles)
(a) koin awal Hindia Belanda -Ned: INdie 1822, more coins illustraiononly for premium members
(b) koin awal Hindia Belanda yang berlaku tahun 1855 setelah seluruh koin yang beredar di indonesia ditarik dari peredaran dengan suatu sistem mata uang tunggal yang berlaku diseluruh Indonesia,kendatipun para pedagang masih bertahan menerima koin gobok dan koin skepeng samapi tahun 1952 saat Indoneisa menerbitkan mata uang brau mengantikan seluruh mata uang yang bereedar di Indonesia, sunguh unik dan menarik sistem moneter di Indonesia, ganti terus yang korban rakyat.
Koin Tembaga satu cent 1855 yang sangat langka dalam kondisi Very Find AOU-hampir mint dan antique
Koin stengah sen dari tembaga tahun 1855 tidak beredar ,hanya bentuk Proof baru ditemukan tiga biji saya belum pernah menemukannya di Indonesia, yang sulit ditemukan juga koin setengah sen 1858 dibawah ini penemuan terbaru dari SUMBAR dibawah ini :
2.Pada kunjungan terakhir Agustus 2010 , saya menemukan koin aneh :
(1)Koin Medal dari bahan perak dengan gambar raja dan tulisan arab kuno yang tidak jelas asalnya (Slver Arabic-India King with Hindi arabic script coins),setelah diteliti ternyata koin ini dari kerajaan Queen Puran persia.tahun 629-631
Compare from literature
The profile of queen puran
Name: |
Item #2053 Sasanian, Queen Buran (or Puran), AD 629-631, AR drachm, SK (Sakastan mint) Gobl 228 VERY RARE (YEAR 3) |
Description: |
Ruler’s name & Her Reign: Queen Buran (AD 629-631)Mint: SK (Sakastan) in AD 631
The Roman emperor Gordian III led a large army against Shapur I in 243. The Romans retook Harran and Nisibis and defeated the Sasanians at a battle near Resaina, but at Anbar, renamed Peroz-Shapur (‘Victorious Is Shapur’), the Sasanians inflicted a defeat on the Romans, who lost their emperor. Under Shapur II the Sasanians again took the offensive, and the first war lasted from 337 to 350; it ended with no result as Nisibis was successfully defended by the Romans. In 359 Shapur again invaded Roman territory and captured the Roman fortress Amida after a long and costly siege. In 363 the emperor Julian advanced almost to Ctesiphon, where he died, and his successor Jovian had to give up Nisibis and other territories in the north to the Sasanians. The next war lasted from 502 to 506 and ended with no change. War broke out again in 527, lasting until 531, and even the Byzantine general Belisarius was not able to prevail; as usual, the boundaries remained unchanged. In 540 the Sasanian king Khosrow (Chosroes) I invaded Syria and even took Antioch, although many fortresses behind him in northern Mesopotamia remained in Byzantine hands. After much back-and-forth fighting, peace was made in 562. War with the Byzantine Empire resumed 10 years later, and it continued under Khosrow’s successor, Hormizd IV. Only in 591, in return for their assistance in the restoration to the Sasanian throne of Khosrow II, who had been deposed and had fled to Byzantine territory, did the
|
(2)Koin Perak dari Turki(Ottoman Kingdom),masih perlu diteliti lebih lanjut
(3)Koin perak kuno dari British East India company(kompeni Inggris) dari Madras
(3) Koin Pitis Kerajaan Palembang Darusalam dari bahan baku tembaga, yang umumnya dari timah , satu yang biasa dengan satu bagian dengan tulisan sebaliknya polos, tetapi dua koin yang aneh,salah cetak bagian yang polos dengan cetak cermin alias terbalik tulisannya, dikenal dalam dunia numismatik Brokadge ,belum pernah dilaporkan sebelumnya(Palembang Pitis coins and also from copper may be Minagkabau kingodom coin which never report before,the arabic-malay script on two side head and tail side ,but different stile one without hole and one with hole maybe from the Ming Kingdom coins-illustration only for premium member)
(4) Koin pedagang Singapura ,Pulau Perca (Pulau Perca Singapore toke, Perca Island means Sumatra Island whic expot mani perca or Karet).
Pada tahun 2012,ditemukan sebuah koin perak tahun 1521 era kekaisaran Holy Romawi dengan lambang double eagle,
Carolvs.v.ger.rom.imper.
1541
MONETA.NOVA.GRAISCH.HAG
ini menunjukkan adanya hubungan dagang dengan Eropa saat itu mungkin dibawa oleh saudagar Portugis dan Spanyol sebelum kedatangan VOC
Kemudian juga ditemukan Koin
HISPAN ET INDIE
mulai dari
koin bola dunia (DOUBLE Pillar)
OM –MEXICO
EMPEROR PHILLIPUS
dan Carolus III s/d IV
Ferdinand
Selanjutnya juga ditemui Koin
Yang langka Hispan dari
OS-Chile Santiago ,
PTS- Potosi Columbia
Hispanarium
dan
yang tidak langka Mexicana.
III.PENUTUP
1.Mempelajari jenis koin kuno serta menghimpunannya sebagai koleksi adalah hal yang menarik, karena peningkatan nilai jualnya sangat tinggi ,dulu hanya dibeli Rp.100. per biji sdekitar 0.25 cent US$,sekarang sudah Rp.5000.- sampai Rp.10.000. (Us$ 1/2 dan 1,-). rata-tara per biji ,tetapi kalau ketemu yang aneh dan langka harganya dapt mencapai UD$ 60,- sampai 100.-( The study of Ancient coin were made profit in nowadays because the investation value of that ancient coins will up more than 1000% in 25 yeras-auth)
2.Bagaimana pembaca ,mau mulai berinvestasi dengan koin -koin kuno yang ditemukan di Indonesia, sebelum terlambat,karena setelah saya muali menulis di BloG internet saya,dan jugA dikompasiana,atau natinyA akan diterbitkan harian kompas , TENTU harganya akan jadi selangit seperti yang dapat dibaca dalam katalogus international. ok selamat berburu koin kuno di indonesia. Tetapi tempatnya dimana ,harus melakukan penelitian terlebih dahulu dan awas sudah banyak tiruannya alias fake coins, oleh karena itu rajin baca info di blog internet saya.
3.Sekali lagi SELAMAT BERBURU KOIN KUNO,DAN WASPADA KOIN KUNO PALSU
4.KOIN KUNO MEMBUKTIKAN SEJARAH KEBESARAN BANGSA INDONESIA DENGAN HUBUNGAN DAGANG DARI MANCA NEGARA.(the Ancient oins have the Factual info to prove the trading communication between WEst Sumtra with Foreign Trader ‘s history)
READ MORE PART FOUR
PRRI